Legislator Ingatkan Sekolah Tatap Muka Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Berita

Legislator Ingatkan Sekolah Tatap Muka Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Pembukaan sekolah tatap muka memang menjadi kebutuhan, utamanya di daerah-daerah. Hal itu terjadi karena pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak bisa berjalan efektif.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pembukaan sekolah dengan pola tatap muka, kata Huda, akan mengembalikan ekosistem pembelajaran bagi para peserta didik. Hampir satu tahun ini, sebagian peserta didik tidak merasakan hawa dan nuansa sekolah tatap muka.

“Kondisi ini membuat mereka seolah terlepas dari rutinitas dan kedisplinan pembelajaran. Pembukaan kembali sekolah tatap muka akan membuat mereka kembali pada rutinitas dan mindset untuk kembali belajar,” tambah dia.

Kendati demikian, Huda menegaskan jika pemerintah harus memastikan syarat-syarat pembukaan sekolah tatap muka terpenuhi. Diantaranya ketersediaan bilik disinfektan, sabun dan wastafel untuk cuci tangan, hingga pola pembelajaran yang fleksibel. Penyelenggara sekolah juga harus memastikan jika jaga jarak benar-benar diterapkan dengan mengatur letak duduk siswa dalam kelas.

“Waktu belajar juga harus fleksibel, misalnya siswa cukup datang sekolah dua hingga tiga kali seminggu dengan lama belajar 3-4 jam saja,” terang dia lagi.

Pemerintah, lanjut Huda, juga harus menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan prasyarat-prasyarat protokol Kesehatan benar-benar tersedia di sekolah-sekolah. Dia menegaskan jika Kemendikbud dan pemerintah daerah harus benar-benar intensif melakukan koordinasi terkait pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka ini. Koordinasi ini untuk memastikan jika pola pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat dan menghindari kemungkinan munculnya kluster baru penularan COVID-19 di sekolah.

“Sesuai dengan SKB 4 menteri bahwa pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19, sekolah, dan orang tua siswa memegang peranan yang sama-sama penting dalam proses pembelajaran tatap muka. Elemen-elemen ini harus selalu berkoordinasi untuk mengambil keputusan secara cepat sesuai dinamika di lapangan termasuk segera menghentikan pembelajaran tatap muka di sekolah jika ada satu saja siswa atau guru yang reaktif Covid-19,” imbuh Huda.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” jelas Nadiem pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat (20/11).

Nadiem menegaskan bahwa keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.

Dia juga menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

 

Tags:

Berita Terkait