Legislator: UU Desa Tidak Merugikan Masyarakat Sumbar
Berita

Legislator: UU Desa Tidak Merugikan Masyarakat Sumbar

Istilah adat tetap dipertahankan.

ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana Pedesaan. Foto: Ilustrasi (SGP)
Suasana Pedesaan. Foto: Ilustrasi (SGP)
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Darizal Basir menyatakan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan merugikan tatanan masyarakat di Sumbar, melainkan dapat mempercepat pembangunan di provinsi itu.

"Desa, dalam konteks apapun di Sumbar, dijadikan Community Based Development. Nagari di Sumbar akan terbantu pembangunan melalui anggaran untuk desa yang digulirkan dari APBN," kata Darizal Basir di Padang.

Ia menjelaskan dalam UU tersebut disebutkan definisi desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasan UU Desa, dipertegas pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku," ujarnya.

Ia mengatakan, beban antara satu Nagari dengan Nagari lainnya bisa jadi tidak sama, tergantung kepada mandat yang diberikan.

"Undang-Undang Desa juga membuka ruang asimetris dalam pembangunan daerah. Ini semua sudah dilihat dari berbagai aspek secara menyeluruh. Apapun sistem yang kita gunakan, tujuan akhirnya adalah kesejahteraan umum," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia ini adalah pemerataan pembangunan. Dengan adanya undang -undang desa ini adalah jawaban dari masalah bangsa tersebut.

"Pemerataan pembangunan merupakan keharusan yang mendesak bagi kebutuhan bangsa Indonesia yang mendambakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Pusat ekonomi dan produksi akan berpindah dengan diberlakukannya UU Desa ini," ungkapnya.

Pengamat Hukum Universitas Andalas Padang, Charles Simabura mengatakan UU Desa yang baru disahkan tersebut, sudah jauh lebih baik dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataupun PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

"Keberadaan UU Desa diyakini akan memberikan manfaat jauh lebih besar bagi daerah. Karena adanya bantuan stimulus yang dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa atau desa adat di seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu keputusan pemerintah dan DPR memisahkan UU Pemda dengan UU Desa dinilainya suatu keputusan tepat. Demikian pula substansi yang diatur UU Desa juga mengakomodir adanya desa dengan sebutan lain atau desa adat atau kekhususan daerah. Bahkan dalam UU Desa juga menyinggung kekhususan penamaan desa di Sumbar dengan nama nagari atau laggai untuk Mentawai.

"Saya melihat UU Desa yang ada saat ini, jauh lebih baik. Karena mengatur secara terperinci soal desa serta lebih rinci membagi desa dengan desa adat. Artinya, dalam UU Desa ini, dihargai hukum-hukum adat yang berada pada satu daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan UU desa bertujuan membantu desa, dimana dengan dana yang disediakan dalam program itu, diharapkan akan membantu masyarakat, salah satunya adalah mengurangi kemiskinan.

"Sedangkan untuk Sumbar, kami harapkan program itu dapat menyatu dengan sistem pemerintahan nagari. Karena sebenarnya tidak terdapat perbedaan antara desa dan nagari, hanya masalah sebutan saja," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan UU itu akan menggunakan pola program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan PNPM Mandiri.

Program itu akan dimulai pada 2015 mendatang mengingat dan yang harus dipersiapkan dalam menjalankan program desa.

Dalam pematangan program lanjutnya dua peraturan pemerintah (PP) sebagai pengaturan lanjutan undang-undang, PP itu yang pertama tentang pengaturan desa dan kedua adalah PP tentang penggunaan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Tags:

Berita Terkait