Legenda Audio “Harman” Gugat Pengusaha Indonesia
Berita

Legenda Audio “Harman” Gugat Pengusaha Indonesia

Pengusaha Indonesia mendaftar lebih dulu. Permohonan pendaftaran Harman telah diproses selama enam tahun.

HRS
Bacaan 2 Menit

Lebih lagi, dbx adalah sebuah kata yang tidak memiliki arti dan tidak terdapat dalam kamus bahasa Indonesia. “Sehingga, dapat ditengarai kalau tergugat memiliki iktikad tidak baik,” tulis kuasa hukum Harman International, Adolf M.Pangaribuan dalam berkas gugatannya.

Menanggapi gugatan perusahaan asal Amerika Serikat ini, Erna R Kisworo menolak tegas dituding ingin mendompleng keterkenalan merek dbx milik Harman International. Berpegang dengan prinsip first to file, Erna mengatakan merek dBX milik Djohan Lily telah terdaftar lebih dulu daripada milik Harman International.

Saat pendaftaran tersebut, Djohan Lily juga sama sekali tidak mengetahui keeksisan merek milik penggugat. Tampikan ini diperkuat dengan makna dBX milik kliennya. Merek tersebut memiliki arti dari singkatan nama tergugat dan istri tergugat, yaitu Djohan Lily dan Brigitta, sedangkan X adalah singkatan dari Ekstrim. Selain itu, dB merupakan lambang internasional untuk satuan pengukuran intensitas suara, yaitu desibel.

“Mensomir penggugat untuk membuktikan bahwa tergugat mengetahui merek penggugat dan membonceng merek penggugat,” tulis kuasa hukum Djohan Lily, Erna R Kisworo dalam jawabannya.

Lebih lagi, jenis barang kedua merek itu berbeda. Barang di kelas barang 9 milik tergugat untuk melindungi barang-barang di antaranya seperti pesawat-pesawat, tape recorder, laser video, walkman, dan disket. Sedangkan merek milik penggugat adalah untuk barang-barang pengolah digital multiband, sistem pengendali pengeras suara, dan pemutar audio dan video.

Erna juga menolak dikatakan merek milik kliennya memiliki persamaan pada pokoknya karena ada perbedaan dalam penulisan. Merek milik penggugat ditulis dalam huruf kecil semua sedangkan merek milik Djohan Lily ditulis  dengan 1 huruf kecil dan 2 huruf kapital. Juga, beda dalam pengucapan. Untuk merek penggugat, pengucapannya adalah di-bi-ex karena penggugat menggunakan bahasa Inggris sedangkan pengucapan merek milik kliennya adalah de-be-ex sesuai dengan bahasa Indonesia.

Erna juga tidak langsung mengakui merek penggugat adalah merek terkenal. Tidak bisa terdaftarnya di banyak negara langsung diklaim sebagai merek terkenal. Patokan untuk mengetahui pengetahuan masyarakat haruslah melalui survei dari lembaga yang mandiri. Kalau tidak, klaim terkenal atau tidaknya suatu merek menjadi penilaian yang subjektif.

Ketika para wartawan hendak mengkonfirmasi gugatan ini, para kuasa hukum tidak mau berkomentar, Kamis (18/10).

Tags:

Berita Terkait