Legal Standing Pihak Ketiga Praperadilan Diakui
Berita

Legal Standing Pihak Ketiga Praperadilan Diakui

Meskipun permohonan kandas karena dinilai prematur.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas putusan hakim. Foto: SGP
Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas putusan hakim. Foto: SGP

Kandas sudah upaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilkan Jaksa Agung dalam penanganan perkara Siminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan MAKI. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim tunggal Ari Jiwantara, Jumat (19/8).

 

Dalam pertimbangan putusan, Ari berpendapat materi permohonan MAKI terlampau prematur. Pasalnya, papar Ari, Jaksa Agung selaku termohon sebenarnya belum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap. Terlebih lagi, termohon belum melakukan pelimpahan tahap dua atas berkas perkara Yusril dengan alasan masih mengkaji vonis kasasi Romli Atmasasmita, terdakwa dalam perkara yang sama.

 

Sebagaimana diketahui majelis kasasi dalam putusannya menyatakan Romli Atmasasmita lepas dari segala tuntutan. Vonis Romli dijadikan dasar oleh Kejaksaan untuk melakukan kajian karena beberapa terdakwa kasus Sisminbakum lainnya, antara lain Yohannes Woworuntu, Syamsudin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus, justru dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

 

Meski permohonan kandas, toh MAKI masih dapat tersenyum. Pasalnya, hakim dalam pertimbangan putusannya menilai MAKI memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam kapasitas sebagai pihak ketiga berkepentingan. Menurut Ari, MAKI sebagai LSM berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

 

Diakui Ari dalam putusan, Pasal 80 KUHAP memang tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga berkepentingan. Tetapi, Pasal 41 UU Pemberantasan Tipikor mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Menanggapi putusan ini, pihak termohon enggan berkomentar. Sementara, Koordintor MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun begitu, Boyamin justru mengamini dasar pertimbangan putusan hakim bahwa termohon kenyataannya memang belum melakukan penghentian penuntutan.

 

Meski kecewa, Boyamin tetap senang karena setidaknya hakim mengakui legal standing MAKI sebagai pihak ketiga berkepentingan. Bagi Boyamin, putusan ini adalah modal untuk mengajukan upaya hukum serupa terhadap perkara-perkara yang tidak jelas kelanjutan penanganannya. “Itu modal yang sangat besar sekali,” pungkasnya.

 

Boyamin mengatakan kandasnya permohonan praperadilan ini tak akan menyurutkan langkah MAKI. LSM yang juga pernah mempraperadilankan KPK ini berencana mengajukan upaya hukum lain. “Sehabis Lebaran saya akan melakukan upaya judicial review untuk penegasan tentang pihak ketiga berkepentingan yang tidak diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Tags: