Legal Opinion Yusril Digunakan di Singapura
Berita

Legal Opinion Yusril Digunakan di Singapura

Yusril tidak tahu jika legal opinion atau pendapat hukumnya digunakan pula untuk mengurus kewarganegaraan Joko Tjandra di Papua Nugini.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

Meski demikian, Yusril tidak menampik Mulia Grup adalah retainer client dari Ihza & Ihza Law Firm. Selaku konsultan hukum, Yusril oleh Mulia Grup pernah dimintai pendapat hukum mengenai perkara cessie Bank Bali yang melibatkan Joko. Mulia Grup meminta pendapat hukum itu karena Joko termasuk shareholder di perusahaan itu.

Akan tetapi, Yusril menegaskan, legal opinion itu tidak dimintakan Mulia Grup untuk kepentingan pengurusan kewarganegaraan Joko di Papua Nugini. “Permintaan itu terkait kepentingan mereka (Mulia Grup) terhadap bank di Singapura. Tidak pernah disinggung keterkaitan dengan soal kewarganegaraan Joko di PNG (Papua New Guinea)”.

Yusril mengaku tidak mengetahui, apakah benar Joko mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Pemerintah Indonesia sendiri belum memastikan kewarganegaraan tersebut. Selain itu, dia juga tidak mengetahui apakah legal opinion­-nya digunakan pula untuk mengurus kewarganegaraan Joko di Papua Nugini.

Lantas, secara umum, apakah pengacara yang memberikan keterangan palsu di Papua Nugini dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia? Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana berpendapat bisa saja pengacara tersebut dikenakan pidana di Indonesia, sepanjang di kedua negara perbuatan itu dianggap sebagai tindak pidana.

Dengan menggunakan asas nasionalitas aktif, Hikmahanto mengatakan warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tetap dapat dijerat dengan hukum pidana yang berlaku Indonesia. Ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHP.

Pasal 5 KUHP

(1)   Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan :

1.      Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.

2.    Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

(2)  Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

“Tentunya harus ada bukti-bukti yang mendukung. Jangan sampai tidak ada bukti. Lalu, harus lewat dewan kehormatan diadukan. Makanya, harus ada kerja sama dengan otoritas PNG karena deliknya di PNG. Menjadi masalah kalau otoritas PNG ternyata tidak mau kerja sama,” tuturnya kepada hukumonline.

Tags: