Lega! KPU RI Adopsi Utuh 2 Putusan MK Terkait Pilkada
Terbaru

Lega! KPU RI Adopsi Utuh 2 Putusan MK Terkait Pilkada

KPU RI mengadopsi utuh putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Langkah KPU RI mengadopsi 2 putusan MK ini sesuai harapan masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers seusai RDP dengan Komisi II DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Minggu (25/8/2024). Foto: Instagram KPU
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers seusai RDP dengan Komisi II DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Minggu (25/8/2024). Foto: Instagram KPU

Setelah ramai demonstrasi di berbagai daerah menolak RUU Pilkada karena dianggap menganulir putusan MK, kemudian paripurna DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu bergerak cepat menyiapkan tahap pencalonan Pilkada serentak 2024. Gerak cepat itu dapat dilihat dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar, Minggu (25/8/2024).

RDP yang digelar hari libur itu khusus membahas rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam rapat tersebut Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan gerak cepat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu ini menambah ruang gerak KPU dalam menyiapkan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 yang dimulai 27-29 Agustus 2024.

Dia merasa lega agenda pembahasan perubahan Peraturan KPU 8/2024 ini bisa dilakukan lebih cepat dari pada rencana awal. Beberapa pasal yang terdampak putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dan No.60/PUU-XXII/2024 harus disesuaikan antara lain Pasal 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 139 Peraturan KPU 8/2024.

“Kita sudah adopsi seluruh putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024,” katanya dalam RDP di kompleks MPR/DPR.

Baca juga:

Sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Afifuddin membacakan substansi Pasal 11 draf perubahan Peraturan KPU 8/2024 sebagaimana putusan MK tersebut. Antara lain Pasal 11 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a.untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 1.Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. Begitu pula Pasal 15 draf perubahan Peraturan PKPU 8/2024.

Tags:

Berita Terkait