Lebih Dari Setahun Kasusnya Diputus, Mantan Petinggi Bank Aspac Tetap Bebas
Utama

Lebih Dari Setahun Kasusnya Diputus, Mantan Petinggi Bank Aspac Tetap Bebas

Terpidana kasus tindak pidana perbankan Hendrawan Haryono ternyata masih bebas. Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis empat tahun atas diri mantan wakil presdir Bank Aspac ini sudah diputus sejak 2 Juli 2003.

Tri
Bacaan 2 Menit
Lebih Dari Setahun Kasusnya Diputus, Mantan Petinggi Bank Aspac Tetap Bebas
Hukumonline

 

Selain mengungkapkan kecurigaannya dalam pengiriman berkas perkara dari MA ke PN Jakarta Selatan, Hermanto juga menceritakan kenehan  proses penanganan administrasi perkara Hendrawan di MA. Keanehan ini didasarkan pada kenyataan bahwa berkas perkara Hendrawan yang sudah diputus sejak 2 Juli 2003, baru dikirimkan ke PN Jakarta Selatan pada 28 April 2004.

 

Proses yang demikian, menurut Hermanto, tentu akan membuka peluang lolosnya terpidana kasus korupsi yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Hendrawan sendiri oleh Mahkamah Agung sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun dan harus membayar uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

 

Mungkin kasus Samadikun Hartono dan David Nusa Wijaya terpidana kasus korupsi BLBI yang kabur setelah divonis bersalah bakal terjadi lagi pada kasus Hendrawan, tuturnya.

 

'Sabotase' 

Mengenai lambatnya administrasi penanganan perkara yang menyangkut kasus Hendrawan, Hermanto menduga bisa jadi Ketua MA Bagir Manan sudah di-'sabotase' bawahannya. Hal ini menurut dia, karena para pegawai di MA sepertinya tidak melaksanakan prosedur yang sudah ditetapkan Ketua MA Bagir Manan dalam surat edarannya, yang tertuang dalam SEMA No. 2 tahun 2002.

 

Dalam SEMA tersebut, Ketua MA sebenarnya sudah menekankan bahwa terhadap penanganan perkara-perkara korupsi dan white collar crime didahulukan. Kasus Hendra kan termasuk kasus korupsi, jadi seharusnya sudah jelas dong prosedurnya. Jadi saya kira Ketua MA di-sabotase, cetus Hermanto.

 

Kejaksaan sendiri, sebagaiman diutarakan Hermanto, sampai dengan kemarin (20/7), belum menerima putusan perkara kasus Hendra. Bahkan Jampidsus Sudhono Iswahyudi, sebagaimana dituturkan Hermanto merasa kaget mengapa berkas Hendrawan yang sudah lama diputus belum juga diterima pihak Kejaksaan.

 

Ketika hal ini kami sampaikan Pak Sudhono, beliau langsung menghubungi pihak Kejari Jakarta Selatan. Dan konfirmasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, putusan Hendrawan memang belum disampaikan kepada pihak kejaksaan selaku eksekutor, jelas Hermanto.

 

Berbeda dengan Hendrawan, Setiawan Harjono yang juga terdakwa dalam kasus yang sama saat ini harus mendekam selama lima tahun di tahanan. Dalam putusan PN Jakarta Selatan pada 5 Mei 2003, Setiawan diperintahkan langsung masuk ke tahanan setelah divonis bersalah. Meski proses masuknya Setiawan ke tahanan sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit.

Belum terlaksananya vonis atas Hendrawan ini diungkapkan oleh Imam Hermanto dari Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) kepada hukumonline. Kami sudah melaporkan hal ini kepada Jampidsus Sudhono Iswahyudi. Dan mereka (Kejaksaan) berencana akan melaksanakan eksekusi kasus ini, tutur Hermanto yang ditemui diruang kerjanya di Jakarta (21/7).

 

Soal belum terlaksananya putusan MA ini, Hermanto menilai ada yang mencurigakan dalam proses administrasi di pengadilan. Ia mempertanyakan pengiriman surat perkara tentang vonis Hendrawan yang sudah dikirimkan MA sejak 28 April 2004, namun baru sampai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Juni 2004.

 

Ini artinya bahwa proses pengiriman berkas surat itu sudah memakan waktu lebih dari dua bulan. Padahal, jaraknya hanya dari Jalan Merdeka Timur Jakarta Pusat ke Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, ucapnya.

Tags: