Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13
Berita

Lebih dari 4 Juta ASN Bakal Terima Gaji ke-13

Pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020.

Tjahjo mengatakan mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/ eselon I, dan eselon II serta pejabat setingkat nya. "​​​​​Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Senin (28/7).

Lebih rinci, kata Tjahjo, Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang. (Baca Juga: 2 Regulasi Bakal Direvisi, Pemberian Tunjangan Gai ke-13 ASN Cair Agustus)

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan tunjangan gaji ke-13 bagi Aparat Kepolisian, TNI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19. Kepastian pencairan tunjangan gaji ke-13 ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/7).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian tunjangan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus ekonomi di tengah pandemi Covid-19, melengkapi stimulus ekonomi yang sudah digulirkan. Selain itu, pemerintah berupaya untuk terus mendukung kemampuan masyarakat dalam menjalani kegiatan, terutama memasuki tahun ajaran baru dalam situasi pandemi.

“Langkah-langkah PSBB di berbagai derah membuat seluruh perekonomian dan kegiatan baik dari sisi permintaan dan konsumsi masyarakat, ekspansi dan investasi perusahaan mengalami tekanan dangat dalam. Namun untuk gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan dan menjadi bagian dari stimulus ekonomi dan mendukung kemampuan masyarakat menjalani kegiatan terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dalam kondisi Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Serupa dengan pemberian THR, tunjangan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 atau pejabat setingkatnya. Keputusan tersebut diambil pemerintah karena pengelolaan APBN tengah difokuskan untuk kepentingan penanganan Covid-19, pemberian bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi di era new normal. Rencananya, tunjangan ke-13 akan dicairkan pada Agustus mendatang.

“Tunjangan gaji ke-13 tidak dberikan kepada pejabat negara, eselon 1 dan 2 atau setingkatnya, seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam level pejabat negara, eselon 1 dan 2 atau setingkatnya akan mendapatkan tunjangan gaji ke-13. Gaji akan dibayar pada bulan Agustus 2020,” demikian jelas Sri Mulyani.

Di samping itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan membutuhkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun, dengan rincian dari APBN sebesar Rp14,6 triliun meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji senilai Rp6,73 triliun dan pension sebesar Rp7,86 triliun. Sedangkan sisanya senilai Rp13,89 triliun berasal dari APBD. (Baca: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Siap Lanjut dengan Protokol Covid-19)

Selama ini, lanjut Sri Mulyani, kebijakan pemberikan gaji ke-13 mengacu pada PP No.35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan PP No.38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Maka untuk merealisasikan kebijakan pencairan tunjangan gaji ke-13 di tahun ini, pemerintah akan melakukan revisi terhadap dua PP tersebut. Revisi dilakukan karena perubahan anggaran yang disebabkan adanya pengecualian jabatan-jabatan tertentu yang tidak mendapatkan tunjangan gaji ke-13 ini.

“Pelaksanaan kebijakan akan dilakukan dengan perubahan pada dua PP tersebut, karena adanya perubahan penerima tunjangan gaji ke-13 yang hanya diberikan kepada ASN, TNI Polri dengan level dibawah pejabat negara, eselon 1, eselon 2 dan setingkatnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kemenkeu akan melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) agar kebijakan ini dapat dijalankan pada Agustus mendatang.

“Akan koordinasi dengan MenPan-RB, dan mungkin akan selesai dalam 1-2 minggu sehingga Agustus bisa dilaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI dan Polri serta Pensiunan. Pelaksanaannya akan terus dimonitor,” pungkasnya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait