Lebarkan Sayap di Kancah Internasional, SIP Law Firm Gandeng Partner Luar Negeri
Utama

Lebarkan Sayap di Kancah Internasional, SIP Law Firm Gandeng Partner Luar Negeri

Kerjasama strategis antara SIP Law Firm dengan law firm luar negeri merupakan program SIP Law Firm yang sudah disiapkan dan sudah ditargetkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Masing-masing kita sudah ada program, karena sudah ada program kantor jadi kita sudah siapkan riset dan rajin riset karena sudah ada target untuk kita harus bermitra,” ujarnya.

Hukumonline.com

Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri. Foto: RES

Ida mengatakan kerja sama dengan law firm luar negeri dimulai dari pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh SIP Law Firm di pertemuan internasional. Saat pertemuan berlangsung, SIP Law Firm telah melakukan riset sebelumnya untuk bisa melakukan komunikasi dengan law firm “incaran”.

Sebagai anggota eksklusif dari beberapa asosiasi bergengsi internasional seperti Chartered Institute of Arbitrators (CIArb), Perhimpunan Advokat Internasional (International Bar Association (IBA) dan Asosiasi Hukum Asia (Asian Law Association (ALA), kemudian adanya kondisi perdagangan bebas seperti saat ini membuat SIP Law Firm tidak tinggal diam dan terus membuka diri untuk peluang-peluang yang lebih besar di kancah internasional. 

“Zaman sekarang kan sudah terbuka semua ya, sebelum kita bermitra kita riset dulu kantor hukumnya seperti apa dan bisnisnya seperti apa, jadi sebelum kita ketemu kita sudah ada modal buat bermitra,” jelas Ida.

Hukumonline.com

Safitri Hariyani Saptogino selaku Founding Partner SIP Law Firm. Foto: RES

Ia menyadari bahwa tuntutan profesi advokat saat ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus membuka diri dan terbuka dengan segala kemungkinan yang ada. Salah satunya dengan adanya perdagangan bebas dapat membuka seluruh kemungkinan tersebut.

Dalam melakukan kerja sama, SIP Law Firm bersama law firm luar negeri menandatangani MoU yang berisi kesepakatan dan keuntungan yang didapat di antara kedua belah pihak. Masa kerjasama dilakukan selama tiga tahun. Jika setelah itu masih ingin melanjutkan kerjasama maka dapat diperpanjang.

“Tapi tentu bermitra dibentuk pasti nggak selalu mulus ya, intinya bermitra ini untuk investasi jaringan. Meluaskan jejaring sudah pasti nanri dilihat oleh klien, klien pun merasa nyaman karena kalau ada masalah di luar negeri mereka jadi nggak pusing cari siapa yang bisa dipercaya, yaudah ke sini saja ke kita” pungkas Ida.

Saat ini SIP Law Firm telah melakukan riset mengenai investor luar negeri yang banyak di Indonesia. Korea Selatan salah satu negara yang menjadi target mitra selanjutnya karena saat ini investor Korea Selatan cukup memiliki prospek yang cerah di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait