Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK
Berita

Leasing Boleh Terapkan DP Nol Persen, Ini Syarat dari OJK

Ketentuan DP nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Ini harus seimbang artinya produksi itu kan harus ada yang beli, tidak bisa produksi semua kalau tidak ada yang beli jadi antara produksi, konsumsi, ekspor, ini harus seimbang," ujarnya.

 

Wimboh berdalih bahwa relaksasi ini justru dapat memicu perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki rasio NPF-nya. "Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat, itu dulu. Tapi manajemen risikonya harus bagus, lembaga pembiayaannya juga harus sehat, dan juga NPF-nya kurang dari satu persen sehingga ruang dia masih besar," ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait