LBH Protes Jaksa Kasus Pengojek
Aktual

LBH Protes Jaksa Kasus Pengojek

Red/Mys
Bacaan 2 Menit
LBH Protes Jaksa Kasus Pengojek
Hukumonline

LBH Jakarta selaku kuasa hukum tukang ojek korban salah tangkap Polres Jakarta Pusat, melakukan protes kepada Penuntut Umum Roland Hutahaen. Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat ini dituding tidak profesional karena menunda sidang pemeriksaan saksi untuk ketiga kalinya. Sidang terakhir harusnya berlangsung 18 April kemarin. Sidang kembali ditunda karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi.

Maruli Tua Rajagukguk, pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan penundaan tidak perlu terjadi jika majelis hakim tegas sejak awal dalam memimpin persidangan. Berdasarkan pasal 159 KUHAP, Penuntut Umum mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan paksa kepada setiap orang yang akan menjadi saksi di persidangan. Bahkan menjadi saksi dalam perkara pidana merupakan kewajiban setiap orang. Jika seseorang menolak untuk menjadi saksi dipersidangan ia dapat dikenakan pidana, yang mengakibatkan hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan sederhana, cepat dan biaya murah terlanggar.

LBH meminta Komisi Yudisial turun langsung memantau persidangan “pengojek korban salah tangkap” agar persidangan berjalan secara adil dan objektif serta mengingatkan majelis hakim untuk tegas dalam memimpin persidangan. Bagaimanapun, penundaan persidangan hingga 3 kali semakin menunjukkan bahwa perkara pengojek korban salah tangkap tersebut penuh dengan rekayasa yang jauh dari rasa keadilan dimasyarakat dan hasan basri merupakan korban salah tangkap Polres Jakarta Pusat.

LBH juga meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menindak penuntut umum yang melakukan penundaan persidangan yang seharusnya tidak perlu terjadi mengakibatkan terlanggarnya hak terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang sederhan, cepat dan biaya murah.

Tags: