LBH MEKAR-DITATA, Membantu Buruh Perkebunan
Komunitas

LBH MEKAR-DITATA, Membantu Buruh Perkebunan

LBH MEKAR DITATA, dibentuk seiring dengan semakin kompleksnya masalah perburuhan yang dihadapi pekerja perkebunan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Pelantikan Pengurus. Foto: LBH Mekar Ditata
Pelantikan Pengurus. Foto: LBH Mekar Ditata

Bekerja dan mendapatkan penghasilan adalah harapan setiap orang. Ada yang memilih sebagai pegawai negeri sipil, tidak sedikit yang menjadi karyawan perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Bekerja sesuai keahlian, pengetahuan dan kemampuan menjadi idaman banyak orang. Masalah yang dihadapi dalam pekerjaan kian kompleks. Adakalanya karyawan dihadapkan pada persoalan yang sulit diselesaikan sendiri. Bahkan mungkin masalah hukum ketenagakerjaan.

 

Bagi karyawan yang tak memiliki latar belakang hukum, sangat penting artinya untuk mendapatkan bantuan dari orang lain. Kehadiran lembaga atau paguyuban yang bisa membantu anggota ketika berhadapan dengan hukum dirasakan sangat penting. Apalagi mengingat jumlah karyawan suatu perusahaan begitu banyak dan hubungan industrial yang makin rumit. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja semakin penting artinya.

 

Itu pula yang mendasari terbentuknya LBH MEKAR DITATA. Sesuai namanya LBH MEKAR DITATA merupakan suatu lembaga bantuan hukum yang memayungi ribuan karyawan PT Perkebunan Nusantara IX (Persero). Lembaga ini berkantor pusat di Semarang, Jawa Tengah.

 

Menurut Budiyono, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUN IX Tanaman Tahunan, LBH MEKAR DITATA dibentuk karena banyaknya jumlah pekerja yang tersandung masalah pidana dan perdata. Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misalnya. Para pekerja tersebut bukan saja tidak mampu secara finansial, tetapi juga kurang memahami seluk beluk hukum.

 

Musyawarah Besar keempat FSP BUN IX Tanaman Tahunan pada Agustus lalu akhirnya menyepakati pembentukan lembaga bantuan hukum. Namanya MEKAR DITATA, sebuah nama yang seolah mengandung arti organisasi yang mekar kalau diatur dengan baik. MEKAR DITATA sebenarnya adalah singkatan dari Membela Karyawan Divisi Tanaman Tahunan. Pembentukan LBH MEKAR DITATA dikuatkan melalui Surat Keputusan FSP BUN IX No IX.TT/HM.11/S.Kpts/01/2011 tertanggal 16 Agustus 2011.

 

Menurut Budiyono, LBH ini berfungsi membela, mendampingi, mewakili dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi FSP BUN Tanaman Tahunan dan keluarganya, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Kini ada sekitar 15 ribu orang anggota FSP BUN IX Tanaman Tahunan, termasuk karyawan harian lepas. Mereka inilah yang potensial menghadapi masalah hukum perburuhan. LBH MEKAR DITATA dibentuk untuk mendampingi mereka. “Membantu meringankan beban permasalahan yang dihadapi oleh anggota, utamanya dalam perkara pidana,” jelas Budiyono kepada hukumonline.

 

LBH ini memang baru berusia muda. Meskipun secara informal bantuan hukum kepada karyawan sudah diberikan selama ini, kehadiran LBH MEKAR DITATA membuat program bantuan semakin tertata. Sebagai tahap awal, para pengurus berusaha menguatkan payung hukum LBH, misalnya mengajukan permohonan badan hukum melalui notaris.

 

Karyawan PTPN IX Divisi Tanaman Tahunan –satu lagi Divisi Tanaman Semusim- dapat memanfaatkan LBH MEKAR DITATA. Budiyono berjanji tak akan memungut biaya kepada karyawan yang tak mampu ketika menghadapi masalah pidana. Dalam perkara perdata, mungkin hanya dikenakan biaya operasional seperti biaya pendaftaran perkara dan surat kuasa. “Dalam perkara pidana, advokasi sama sekali tidak dipungut biaya,” tegas Budiyono.

 

Anggota yang berhadapan dengan hukum tinggal mengajukan permohonan kepada Serikat Pekerja tempat pekerja bersangkutan berada. Serikat Pekerja setempatlah yang akan mengkomunikasikan permohonan itu ke FSP BUN IX Tanaman Tahunan. Di sini, permohonan dan masalah yang dihadapi karyawan akan dikaji, apakah layak dibantu atau tidak.

 

Menurut pria peraih gelar magister hukum itu, direksi PTPN IX memberi respons yang bagus atas berdirinya LBH MEKAR DITATA. Laman Kementerian BUMN malah memuat berita mengenai pembentukan LBH tersebut. Namun, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Hambra, menyatakan tidak tahu keberadaan LBH MEKAR DITATA. Pengurus LBH juga belum melakukan koordinasi ke bagian hukum Kementerian BUMN. “Saya tidak tahu. Sejauh ini tidak ada koordinasi ke bagian saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Hambra menegaskan pembentukan lembaga bantuan hukum seperti MEKAR DITATA tidak masalah sepanjang tidak mengatasnamakan Kementerian BUMN. “Itu hak warga negara. Dalam alam demokrasi, ini sah-sah saja,” pungkasnya.

Tags: