LBH MEKAR-DITATA, Membantu Buruh Perkebunan
Komunitas

LBH MEKAR-DITATA, Membantu Buruh Perkebunan

LBH MEKAR DITATA, dibentuk seiring dengan semakin kompleksnya masalah perburuhan yang dihadapi pekerja perkebunan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Karyawan PTPN IX Divisi Tanaman Tahunan –satu lagi Divisi Tanaman Semusim- dapat memanfaatkan LBH MEKAR DITATA. Budiyono berjanji tak akan memungut biaya kepada karyawan yang tak mampu ketika menghadapi masalah pidana. Dalam perkara perdata, mungkin hanya dikenakan biaya operasional seperti biaya pendaftaran perkara dan surat kuasa. “Dalam perkara pidana, advokasi sama sekali tidak dipungut biaya,” tegas Budiyono.

 

Anggota yang berhadapan dengan hukum tinggal mengajukan permohonan kepada Serikat Pekerja tempat pekerja bersangkutan berada. Serikat Pekerja setempatlah yang akan mengkomunikasikan permohonan itu ke FSP BUN IX Tanaman Tahunan. Di sini, permohonan dan masalah yang dihadapi karyawan akan dikaji, apakah layak dibantu atau tidak.

 

Menurut pria peraih gelar magister hukum itu, direksi PTPN IX memberi respons yang bagus atas berdirinya LBH MEKAR DITATA. Laman Kementerian BUMN malah memuat berita mengenai pembentukan LBH tersebut. Namun, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Hambra, menyatakan tidak tahu keberadaan LBH MEKAR DITATA. Pengurus LBH juga belum melakukan koordinasi ke bagian hukum Kementerian BUMN. “Saya tidak tahu. Sejauh ini tidak ada koordinasi ke bagian saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Hambra menegaskan pembentukan lembaga bantuan hukum seperti MEKAR DITATA tidak masalah sepanjang tidak mengatasnamakan Kementerian BUMN. “Itu hak warga negara. Dalam alam demokrasi, ini sah-sah saja,” pungkasnya.

Tags: