LBH Kritik Maklumat Kapolda Metro Jaya
Utama

LBH Kritik Maklumat Kapolda Metro Jaya

LBH Jakarta mengimbau agar setiap demonstrasi dilakukan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai rapat persiapan pengamanan aksi 25 November dan 2 Desember 2016, di Jakarta Senin (21/11). LBH Jakarta mengkritik keluarnya Maklumat Kapolda Metro Jaya. Foto: RES.
Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai rapat persiapan pengamanan aksi 25 November dan 2 Desember 2016, di Jakarta Senin (21/11). LBH Jakarta mengkritik keluarnya Maklumat Kapolda Metro Jaya. Foto: RES.
Setelah Kapolri mengeluarkan larangan Aksi Damai Bela Islam III pada 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Hal ini sebagai antisipasi dan bentuk ancaman atas rencana aksi demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat.

“Ini (Maklumat) tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi,” ujar Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa di Jakarta, Rabu (23/11).

Dia berpendapat Kepolisian mengambil jalan pintas keluarkan maklumat yang berisi ancaman kepada demonstran. Dia mencatat setidaknya ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut. Misalnya, pembatasan aksi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia. Padahal, penyampaian pendapat bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin Pasal 28 ayat (3) UUD Tahun 1945, Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2015. (Baca: Peraturan Kapolri tentang Demonstrasi Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang).

“Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting demokrasi. Ancaman rencana aksi 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap kelompok masyarakat sipil lain yang menyuarakan ketidakadilan, seperti petani yang dirampas lahannya, kelompok miskin kota yang digusur rumahnya, buruh yang dilanggar haknya atas upah yang layak, nelayan yang jadi korban reklamasi, dan kelompok marjinal lain yang dilanggar hak-haknya,” bebernya.

Dia pun mengkritik Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 yang membatasi aksi demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB. Bagi LBH Jakarta, pembatasan waktu ini justru bertentangan dengan UU Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Sebab, Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU tersebut dijelaskan penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan pada malam hari dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

Terkait tudingan aksi ini mengandung unsur makar, dia menilai Pasal 104, 106, dan 107 KUHP terkait makar terhadap presiden dan wakil presiden atau menggulingkan pemerintahan merupakan pasal multitafsir atau pasal karet. Pasal-pasal ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis di era Orde Baru. (Baca juga: Dampingi Demo Buruh, Dua Pengacara Publik LBH Jakarta Dimejahijaukan).

Menurutnya, demonstrasi hal lazim bagi demonstran untuk menyampaikan ketidakpuasannya terhadap pemerintah atau berteriak agar Presiden dan Wakil Presiden mengundurkan diri atau digulingkan. Justru, hal berlebihan jika Kepolisian menerapkan pasal makar hanya karena ekspresi. “Perlu diingat rezim yang berkuasa saat ini menikmati betul kebebasan berekspresi ini ketika melawan Orde Baru, menurunkan Gus Dur, atau mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.”

Alasan mengada-ada
LBH Jakarta juga menilai pelarangan aksi damai 2 Desember karena dianggap akan mengganggu fungsi jalan raya/arus lalu lintas adalah alasan mengada-ada. Sebab, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa demonstrasi sedikit banyak akan mengganggu arus lalu lintas.

“Memperlancar arus lalu lintas, memberitahu kepada masyarakat arus alternatif ketika demonstrasi justru merupakan tugas kepolisian seperti diatur Pasal 18 huruf b Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008. Polisi dapat bertindak jika ada pemblokiran jalan oleh demonstran,” ujarnya mengingatkan.

Dia juga mengingatkan dalam demonstrasi, justru aparat keamananlah yang sering melakukan tindakan pelanggaran hukum. Contoh nyata adalah tindakan pembubaran paksa demonstrasi buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 yang menangkap 23 aktivis buruh, 1 mahasiswa, dan dua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Selain membubarkan paksa, kepolisian melakukan pemukulan seluruh aktivis termasuk 4 buruh perempuan, dan menghancurkan mobil sound serikat buruh. Padahal demonstrasi dilakukan dengan damai.

Karena itu, LBH Jakarta mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menarik kembali Maklumatnya No. Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan mengawal dengan baik setiap aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat. “LBH Jakarta mengapresiasi Kapolda Metro Jaya melarang provokasi yang mengarah kepada kebencian atau sentimen suku, agama, ras, antargolongan (SARA),” lanjutnya. (Baca juga: Keberlakuan SE Kapolri Hate Speech dan Dampak Hukumnya).

Menurut dia, ujaran kebencian dan sentimen berbasis SARA yang berpotensi mengarah kepada serangan kepada etnis tertentu bertentangan dengan semangat demokrasi ketika berdemonstrasi. Karena itu, sudah sepatutnya Kepolisian bertindak tegas dengan menggunakan SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech), tetapi bukan melarang keseluruhan demonstrasi.

“Meski begitu, kita mengimbau agar setiap demonstrasi dilakukan dengan damai dan tidak ada ujaran kebencian terhadap etnis tertentu,” harapnya.

Sebelumnya, GNPF MUI mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 menuntut penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Demo yang diklaim sebagai aksi damai bertemakan “Bersatu dan Berdoa Untuk Negeri.”

Dalam aksi 2 Desember ini, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat dilanjutkan dengan shalawat dan istighosah di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan posisi imam di Bundaran HI.
Tags:

Berita Terkait