LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen
Terbaru

LBH Jakarta Dorong Pembentukan Lembaga Forensik Independen

Nantinya dapat diisi kalangan profesional, pakar maupun akademisi independen yang bebas dari pengaruh pihak lain berkepentingan atas suatu kasus. Hal tersebut menjadi penting sebagai sarana check and balances di tengah maraknya kasus kekeliruan penegakan hukum di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus berkembang. Setelah puluhan personil Polri dinilai melanggar etik, beredar informasi Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Budiharta terseret kasus tersebut dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Wajah Puslabor yang menjadi ujung tombak pengungkapan kasus pun tercoreng. Karenanya, ke depan dibutuhkan Labfor independen.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan berpandangan dugaan keterlibatan Brigjen Pol Agus Budiharta menambah coreng hitam wajah Polri. Sebab, kerja-kerja kepolisian selama ini lebih banyak bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik (Labfor) dalam membongkar sebuah kasus kejahatan.

Menurutnya, dalam perkembangan teknik penyidikan modern, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan perangkat kemampuan yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan. Tapi semua perangkat kemampuan tersebut menjadi sia-sia sepanjang integritas ujung tombak SCI tercoreng dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Labfor Mabes Polri.

Dia menerangkan dalam sejumlah kasus yang ditangani LBH Jakarta setidaknya integritas dari hasil forensik pun patut dipertanyakan kebenarannya. Sebab, kedudukan Pusat Labfor (Puslabfor) yang berada di dalam struktur kepolisian menjadikannya sebagai sebuah bagian struktur yang boleh jadi diintervensi. Bahkan, mungkin dipengaruhi akibat terdapat relasi kuasa.

“Terlebih terhadap kasus kasus yang melibatkan anggota kepolisian,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Baca Juga:

Terhadap persoalan tersebut, LBH memiliki tiga catatan kritis. Pertama, dugaan keterlibatan Brigjen Pol Agus Budiharto kontradiktif dengan apa yang digadang-gadangKapolri Jenderal Listyo Sigit PRabowo dalam pernyataannya pada 5 Agustus 2022 lalu, mengenai janjinya bakal mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J dengan metode CSI. Dengan demikian, kata Fadhil, LBH Jakarta berpendapat pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan.

Tags:

Berita Terkait