LBH Jakarta: Tiga Jenis Kasus Ini Mendominasi Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

LBH Jakarta: Tiga Jenis Kasus Ini Mendominasi Sepanjang 2021

Selama 2021 LBH Jakarta menerima 928 pengaduan. Kasus paling banyak diadukan mengenai perkotaan dan masyarakat urban (PMU) sebanyak 353 pengaduan; perburuhan 271 pengaduan; dan sipil-politik (sipol) 152 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 bertajuk 'Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi', Jumat (17/12/2021) lalu. Foto: ADY
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 bertajuk 'Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi', Jumat (17/12/2021) lalu. Foto: ADY

Jelang akhir tahun, LBH Jakarta telah menerbitkan catatan akhir tahun (catahu) yang isinya merangkum layanan bantuan hukum yang dilakukan selama tahun 2021. LBH Jakarta telah menerima 928 pengaduan sepanjang tahun 2021. Jumlah pengaduan itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni 963 pengaduan (2020).

“Penurunan jumlah itu karena ditutupnya layanan LBH Jakarta pada Juni-Agustus pada 2021 karena 16 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta terpapar Covid-19,” ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 secara daring dan luring bertajuk “Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi”, Jumat (17/12/2021) lalu.

Dia memaparkan dari 928 pengaduan yang diterima tahun 2021, ada 3 kasus yang menjadi sorotan dan paling banyak diadukan. Pertama, perkotaan dan masyarakat urban (PMU) sebanyak 353 pengaduan. Kasus yang diadukan berkaitan dengan pelayanan publik: hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan, hak atas identitas, hak atas pendidikan, dan hak atas usaha/ekonomi.

Salah satu kasus PMU yang patut menjadi perhatian yakni maraknya pinjaman online (pinjol). Arif mengatakan korban pinjol tak hanya mengalami tindak pidana karena penagihan tidak dilakukan secara manusiawi, tapi juga mengalami pelecehan seksual, ancaman data pribadi, keamanan, dan nyawa. LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 7 korban pinjol melakukan bunuh diri karena stres mendapat tekanan penagihan pinjol.

“Hasil penelusuran LBH Jakarta persoalan pinjol ini bukan karena warganya, tapi aturan yang menjadi dasar regulasi pinjol tidak memadai. Tidak melindungi warga sebagai konsumen layanan keuangan nonbank,” kata Arief Maulana memaparkan.  

Kedua, kasus perburuhan sebanyak 271 pengaduan. Arif memaparkan kasus perburuhan yang banyak diadukan berkaitan dengan hubungan kerja, hak-hak normatif buruh, pidana perburuhan, serikat buruh, kepegawaian (PNS), dan buruh migran. Menurutnya, buruh adalah kelompok yang paling banyak dirugikan selama 2 tahun terakhir selain terdampak pandemi juga karena regulasi yang diterbitkan pemerintah, seperti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.  

“Tahun ini kita merasakan dampak UU No.11 Tahun 2020. Misalnya di sektor perburuhan hubungan kerja semakin fleksibel, mengurangi dan mereduksi hak buruh, sehingga perlindungan atas kesejahteraan buruh dan keluarganya sangat minim,” ujarnya.

Ketiga, kasus sipil dan politik (sipol) ada 152 pengaduan. Arif mencatat pelanggaran hak sipol bagi individual sebanyak 683 bentuk pelanggaran. Sepanjang tahun 2021, Arif melihat terjadi pembungkaman terhadap hak untuk berekspresi baik secara daring dan luring. Misalnya, pembatasan penyampaian pendapat di muka umum, kritik melalui media sosial dikriminalisasi, dan ada ancaman terhadap hak atas privasi.

Arif melihat ada ancaman serius terhadap pembela HAM. Seperti dialami 2 pengabdi bantuan hukum yang ditangkap aparat kepolisian pada saat mendampingi warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan demonstrasi kasus Myanmar. Padahal, UU Bantuan Hukum jelas memberikan perlindungan dan hak imunitas ketika memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Kemudian sedikitnya 4 aktivis HAM yang disomasi oleh pejabat negara karena kritik terhadap penanganan Covid-19 dan bisnis pertambangan di Papua.

Menurut Arif, diskriminasi terhadap kelompok minoritas juga masih terjadi di tahun ini sebagaimana yang dialami mahasiswa Papua. Kemudian koalisi KAMI, Jumhur Hidayat, yang dibawa ke pengadilan karena mengkritik UU No.11 Tahun 2020. Di pengadilan Arif melihat tidak ada alat bukti yang kuat untuk menyatakan Jumhur bersalah, tapi akhirnya hakim memutus Jumhur bersalah mengacu KUHP.

Kendati mengalami banyak persoalan dan tantangan di tahun 2021, tapi Arif mengatakan masyarakat sipil mampu meraih kemenangan kecil melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) dalam kasus pencemaran udara di Jakarta. Selain itu, koalisi masyarakat sipil berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan menggugat korupsi bantuan sosial yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Tahun ini LBH Jakarta juga mendapat penghargaan Indonesian Fundraising Award sebagai program bantuan hukum terbaik,” sebutnya.

Co-Leads LaporCovid19, Irma Hidayana, mengapresiasi catahu 2021 yang diluncurkan LBH Jakarta. Dia menjelaskan relawan LaporCovid19 mengalami berbagai intimidasi, kekerasan verbal, dan penyebaran data pribadi atau doxing. Periode Januari-November 2021 LaporCovid19 menerima 4 ribu laporan masyarakat terkait pandemi Covid-19, seperti pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di ruang publik dan layanan RS terhadap pasien Covid-19 yang ditagih bayaran sampai ratusan juta rupiah.

“Ketika meneruskan laporan warga, kami malah mendapat intimidasi, mengalami doxing, data pribadi disebar dan kami curiga data itu diambil dari data kependudukan,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait