LBH Bersiap Hadapi Verifikasi dan Akreditasi
Berita

LBH Bersiap Hadapi Verifikasi dan Akreditasi

Untuk antisipasi penyimpangan, tidak sembarang orang bisa dirikan lembaga bantuan hukum.

Mys
Bacaan 2 Menit
LBH bersiap hadapi verifikasi dan Akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum. Foto: SGP
LBH bersiap hadapi verifikasi dan Akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum. Foto: SGP

Pendanaan bantuan hukum akan dianggarkan di APBN. Pemerintah daerah juga boleh mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD. Agar anggaran bantuan hukum tak disalahgunakan, Pemerintah diberi kewenangan melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum. Lembaga pemberi juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM.

 

Berdasarkan RUU Bantuan Hukum yang sudah disetujui DPR dan Pemerintah, verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum. Saat ini wet tersebut dalam proses pengundangan.

 

Meskipun verifikasi dan akreditasi belum terlaksana tahun ini, kalangan lembaga bantuan hukum menyatakan kesiapan untuk diverifikasi. Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan, Ayat Hadiyat, menyatakan lembaga yang dia pimpin siap jika kebijakan verifikasi dan akreditasi itu dijalankan. “Kalau tujuannya untuk melihat peran bantuan hukum yang dijalankan lembaga, nggak masalah,” kata Ayat kepada hukumonline.

 

Penegasan senada disampaikan Hendrayana. Direktur LBH Pers ini menyatakan LBH Pers selama ini sudah menjalankan program advokasi masyarakat di bidang pers. Bantuan hukum yang diberikan pun bukan hanya di Jakarta, tetapi di banyak daerah yang punya kasus pers. Struktur organisasi dan kepengurusan, termasuk advokat yang memberi bantuan hukum, pun jelas. “Jadi, kami siap,” tegasnya.

 

Mengenai syarat status badan hukum, LBH Pendidikan sudah siap. Menurut Ayat, lembaganya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan LBH Pers, kata Hendrayana, dibuat dalam akta notaris. Jaringan LBH di bawah payung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga punya status badan hukum yang jelas, sehingga tak terlalu khawatir dengan verifikasi status badan hukum.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi saat proses verifikasi memang masih menunggu pedoman atau petunjuk teknis. Apapun syaratnya, Ayat berharap panitia verifikasi harus beranggotakan dan bertindak secara profesional. Jangan sampai verifikasi digunakan untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai verifikasi malah mempersulit layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

 

Dalam konteks lain, Zairin Harahap, bekas Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan pemerintah seharusnya membuat langkah deregulasi, jangan mempersulit layanan bantuan hukum. Tetapi ia juga berharap jangan sampai dana bantuan hukum itu menjadi rebutan sehingga orang berlomba-lomba mendirikan lembaga sejenis. “Jangan sampai sembarangan orang mendirikan LBH,” ujarnya.

 

“Jangan sampai muncul LBH abal-abal, yang hanya mengharapkan kucuran dana APBN,” timpal Hendrayana.

 

Itu pula yang paling dikhawatirkan Erna Ratnaningsih, Direktur YLBHI. Peribahasa ‘dimana ada gula di situ ada semut’ adalah gambaran tepat potensi rebutan dana APBN atau APBD untuk bantuan hukum. Erna khawatir, akan banyak berdiri LBH dadakan. Apalagi mengingat persaingan mendapatkan klien semakin ketat.

Tags: