LBH: Laksanakan UN, Pemerintah Langgar Hukum
Aktual

LBH: Laksanakan UN, Pemerintah Langgar Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
LBH: Laksanakan UN, Pemerintah Langgar Hukum
Hukumonline
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan Pemerintah telah melanggar hukum dengan melaksanakan ujian nasional, padahal peradilan di Indonesia telah melarang.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung telah melarang Pemerintah melaksanakan ujian nasional (UN)," kata Nelson Nikodemus Simamora di Jakarta, Selasa.

Nelson mengatakan bahwa putusan peradilan melarang pelaksanaan UN sebelum Pemerintah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Larangan tersebut, kata Nelson, diputuskan MA pada tahun 2009 sehingga pelaksanaan UN sejak 2010 seharusnya dinyatakan melawan hukum.

Larangan itu muncul setelah MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Pemerintah dalam kasus melawan gugatan warga negara yang diajukan Tim Advokasi Korban UN sejak 2007.

"Pemerintah telah membangkang putusan peradilan. Itu menunjukkan Pemerintah tidak taat hukum. Padahal, banyak manipulasi terjadi dalam pelaksanaan UN sehingga hasilnya hanya sebuah fatamorgana," tutur Nelson.

Namun, Nelson mengatakan bahwa di Indonesia hukum hanyalah sebuah pranata yang tidak bisa menjawab semua permasalahan. Gugatan terhadap keabsahan UN bisa jadi akan membatalkan hasil UN sehingga siswa juga dibatalkan kelulusannya.

"Pada akhirnya kita hanya bisa berharap pada Pemerintah. Kalau Pemerintah yang menjadi pelanggar hukum, tergantung kemauan Pemerintah apakah masih ingin melihat kualitas pendidikan dan sumber daya manusia Indonesia terus melorot," katanya.

Nelson mengatakan bahwa permasalahan yang muncul dalam UN, seperti dugaan sindikat jual beli kunci jawaban, bisa diajukan ke pengadilan dengan pasal pidana.

"Bisa dikenai pasal pencurian kalau pelaku mencuri soal kemudian menjual kunci jawaban. Bisa juga penyalahgunaan kekuasaan apabila yang terlibat adalah pihak yang berwenang terhadap soal UN," tuturnya.

Karena tidak ada jaminan bahwa pelaporan kasus itu tidak akan mengorbankan siswa, menurut Nelson, bukti-bukti yang didapat pun bagaikan buah simalakama.

"Kalau dilaporkan, siswa bisa dibatalkan kelulusannya sehingga akan menjadi korban. Tidak melapor, berarti membiarkan manipulasi dan pelanggaran hukum terus terjadi," ucapnya.
Tags: