Layanan Apostille, Memudahkan Proses Legalisasi Dokumen Publik Asing
Terbaru

Layanan Apostille, Memudahkan Proses Legalisasi Dokumen Publik Asing

Kini tercatat sudah masuk 2.918 permohonan Apostille. Dengan rincian sebagian dokumen yang dimohonkan berupa dokumen notaris berkenaan dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dari ke-66 jenis dokumen yang bisa dilakukan legalisasi melalui layanan Apostille tersebut dapat berlaku lebih dari 120 negara pihak Konvensi Apostille. Tentu hal tersebut menjadi kemudahan tersendiri yang mendukung “lalu lintas” dokumen publik antarnegara sekarang menjadi lebih cepat.

Keberlakuan layanan ini di Indonesia juga dipandang dapat mendatangkan investasi. Sebab kegiatan investasi yang selama ini dianggap memiliki prosedur legalisasi dokumen yang rumit, panjang, dan memakan biaya besar dipangkas menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan berhasilnya Indonesia dalam mengaksesi Konvensi Apostille, diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pemerintah agar mengkaji manfaat dari konvensi internasional lainnya yang berada di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH).

Selain itu, keberhasilan ini dapat mendukung perjalanan Indonesia untuk menjadi key player dalam pengembangan hukum perdata internasional dalam rangka menjawab segala tantangan global.

“Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal.”

Untuk diketahui, layanan Apostille dapat diakses melalui website apostille.ahu.go.id. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan umum dalam prosedur pelayanan legalisasi Apostille. Pertama, pindai dokumen Indonesia yang hendak digunakan di luar negeri. Kedua, memastikan kembali jenis dokumen yang bisa diajukan legalisasi atau dikeluarkan sertifikat Apostille-nya. Ketiga, Apostille hanya berlaku pada negara yang mengakui sertifikat Apostille.

Tags:

Berita Terkait