Hukumonline berkesempatan mewawancarai 3 kantor hukum dari total 24 kantor hukum yang terlibat dalam seluruh transaksi obligasi domestik tahun 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 kantor hukum atau sebesar 33,33% dari tahun 2021.
Ketiga kantor hukum tersebut ialah Jusuf Indradewa & Partners, Assegaf Hamzah & Partners dan Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co.). Ketiga kantor hukum ini sepakat bahwa dalam menangani persoalan transaksi obligasi, dibutuhkan lawyer yang mumpuni di bidangnya.
Kemampuan lawyer tidak akan sesuai capaian apabila tidak dibarengi dengan usaha dan kemampuan keilmuan yang terus diasah. Salah satunya adalah kemampuan dalam memahami regulasi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:
- 3 Law Firm Ini Bagikan Cara Efektif Tangani Transaksi Obligasi
- Daftar Pemenang Hukumonline Capital Market Lawyers Ranking 2022, Simak Videonya!
Cecilia Teguh selaku Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners mengungkapkan para lawyer di kantor hukumnya harus membaca regulasi terutama mengenai corporate law agar tidak kesulitan dalam menangani persoalan klien khususnya dalam bidang transaksi obligasi.
“Kami selalu mendorong lawyer kami untuk rajin membaca regulasi terutama corporate law, peraturan dari OJK dan bursa efek yang ke semuanya harus dikuasai dan teliti dalam mengaudit suatu perusahaan,” ujar Cecilia.
Ia melanjutkan, setiap solusi dari permasalahan harus dilandasi oleh fakta. Seperti mengenai perizinan harus tau mengenai prinsip perizinan, kemudian setelah mengetahui prinsip perizinan harus tau mengenai operasionalnya.