Lawyer Muda Merapat! Catat Tips Berkiprah di Lembaga Arbitrase Internasional
Utama

Lawyer Muda Merapat! Catat Tips Berkiprah di Lembaga Arbitrase Internasional

Mulai dari memiliki passion terhadap pemecahan masalah, pengalaman praktis, kemampuan berbahasa Inggris, keterampilan interpersonal dan negosiasi, dedikasi dan ketekunan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Founding Partner Budidjaja International Lawyers (BIL) Tony Budidjadja dan Managing Partner Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA) Wincen Santoso. Foto: Istimewa
Founding Partner Budidjaja International Lawyers (BIL) Tony Budidjadja dan Managing Partner Santoso, Martinus & Muliawan Advocates (SMMA) Wincen Santoso. Foto: Istimewa

Usai menuntaskan pendidikan tinggi, seorang lulusan Fakultas Hukum memiliki pilihan profesi yang dapat digeluti, salah satunya profesi arbiter. Sesuai UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS), arbiter ditafsirkan sebagai seorang atau lebih yang dipilih para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk Pengadilan Negeri atau lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

Lebih lanjut, penyelesaian melalui Arbitrase sendiri dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase Nasional maupun Internasional berdasarkan kesepakatan Para Pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Arbitrase dan APS. Di Indonesia, terdapat sejumlah lawyer terkemuka yang telah lama meniti kariernya di bidang Arbitrase hingga berkiprah di Lembaga Arbitrase Internasional. Lantas, apa rahasia di balik kesuksesan mereka?

"Arbiter itu membantu para pihak menyelesaikan masalah, jadi butuh passion. Perlu punya kecintaan akan penyelesaian masalah dan keberanian menghadapi masalah. Analisis kritis dan keterampilan untuk memecahkan masalah itu penting sekali. Tentunya semua tidak bisa instan, butuh proses dan konsistensi,” ujar Founding Partner Budidjaja International Lawyers (BIL) Tony Budidjadja kepada Hukumonline, Jum’at (12/7/2024).

Baca Juga:

Arbiter di Asia Pacific International Arbitration Chamber Indonesia Board dan anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) yang diketahui aktif berpraktik pada sejumlah lembaga Arbitrase Internasional lain itu menggarisbawahi kemampuan untuk menganalisis dan memecahkan masalah disertai proses konsisten menggeluti dunia arbitrase jadi modal awal untuk kemudian bisa memperoleh kepercayaan dan mengukir reputasi.

Akan tetapi, dia mengingatkan supaya lebih berhati-hati dalam menangani ragam persoalan arbitrase. Pasalnya, profesi arbiter menurut lawyer senior itu tergolong rawan dengan masalah-masalah etik. Kehati-hatian terhadap etik dan dalam menunaikan tugas dengan benar menjadi kunci untuk bisa meniti karier di dunia arbitrase bagi para lawyer muda.

“Lembaga atau organisasi arbiter itu jumlahnya semakin banyak. Tentu boleh saja setiap orang mempertimbangkan bergabung dengan satu atau sebagian dari organisasi ini. Tapi kalau saya pribadi akan sangat selektif menentukan lembaga dengan siapa saya terafiliasi tentu dalam rangka memperoleh nilai tambah. Mendapat keuntungan itu bisa dilihat dari beberapa faktor juga. Misalnya untuk melakukan networking dengan para profesional lain,” jelas Tony.

Tags:

Berita Terkait