Law Riders Indonesia, Wadah Profesional Hukum Penggemar Moge
Terbaru

Law Riders Indonesia, Wadah Profesional Hukum Penggemar Moge

Mayoritas anggota Law Riders Indonesia terdiri dari para profesional hukum penggemar motor bermesin besar minimal 250 cc. Tapi, Lawri tidak menutup keanggotaan untuk kalangan nonprofesional hukum penggemar moge.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Sejauh ini, Harvardy mengaku Lawri belum punya agenda kegiatan rutin. Tapi, menurutnya, kegiatan Lawri tersebut baru akan disusun setelah deklarasi berakhir dan terbentuk struktur pengurus organisasi. Beberapa agenda yang akan dilaksanakan ke depan antara lain touring moge ke berbagai daerah dan melakukan kegiatan sosial. Misalnya, untuk anggota Lawri yang berprofesi advokat bisa melakukan kegiatan pro bono sambil mengendarai moge.  

“Selama ini kegiatan kita mengendarai moge hanya di dalam kota. Jika anggota Lawri semakin banyak dan tersebar di berbagai daerah, maka kegiatan diarahkan yang lebih bersifat sosial yang akan memberi dampak positif bagi masyarakat, seperti kegiatan pro bono (bantuan hukum gratis, red),” harapnya.

Meski keanggotaan Lawri mengutamakan untuk profesional hukum, tapi Harvardy menjelaskan penggemar moge atau sepeda motor dengan kapasitas mesin minimal 250 centimeter cubic (cc) yang profesinya nonhukum juga bisa bergabung. Bagi anggota Lawri jenis ini, pihaknya sudah menyiapkan wadah bernama Friends of Lawri. “Jadi, penggemar moge di luar profesi hukum juga bisa gabung,” tegasnya.

Soal merek dan jenis motor, Harvardy menyebutkan semua jenis motor yang masuk kategori motor besar dan memiliki kapasitas mesin minimal 250 cc boleh bergabung dengan Lawri. Penting juga diperhatikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikantongi harus sesuai kapasitas mesin motor besar yang ditumpangi. “Sesuai pedoman Polri saat ini, pengendara moge harus memiliki SIM C1 (kapasitas mesin 250-500 cc, red) dan C2 (di atas 500 cc, red).” 

Tags:

Berita Terkait