Law Firm Indonesia Mulai Lirik Pasar Singapura
Berita

Law Firm Indonesia Mulai Lirik Pasar Singapura

Dalam rangka menghadapi era pasar bebas ASEAN.

ALI/M-15
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan catatan hukumonline, Setiawan & Partners bukan law firm Indonesia pertama yang membangun afiliasi dengan di Singapura. Sebelumnya, pada Mei 2013, Rajah & Tann menggandeng Assegaf, Hamzah & Partners (AHP). 

Managing Partner Rajah & Tann, Lee Eng Beng mengaku beruntung bisa bekerja sama dengan AHP yang disebut sebagai law firm terbesar nomor empat di Indonesia ini. Dengan afiliasi ini, Rajah & Tann mengklaim telah mampu menjangkau delapan dari sepuluh negara anggota ASEAN.

“Kini, klien Rajah Tann dapat merujuk ke tim terpadu yang lengkap yang menawarkan jangkauan luas layanan hukum di semua pasar di ASEAN,” ujarnya melalui siaran pers.

“Di Indonesia, khususnya, mereka akan dilayani dengan baik oleh pengacara-pengacara berpengalaman dan responsif yang telah memperoleh reputasi di bidang komersial dengan budaya melayani klien yang kuat,” tambahnya. 

Ahmad Fikri Assegaf, managing partner AHP, juga mengaku bangga dengan kerjasama ini. “Kami merasa terhormat untuk menjadi mitra dalam jaringan regional Rajah & Tann dan berharap untuk menyediakan pelayanan yang mulus ketika mereka mencari nasihat hukum di luar Indonesia,” kata Fikri dalam siaran pers.

Tags: