Larangan Sementara Warga India Masuk Indonesia Sebagai Langkah Tepat
Berita

Larangan Sementara Warga India Masuk Indonesia Sebagai Langkah Tepat

Sebagai bagian upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Langkah tepat

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan cegah atau larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari negara asal India menuju Indonesia sudah tepat. Dengan kebijakan pelarangan tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 meluas dari India. “Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan larangan tersebut sekaligus membatasi gerak warga asing di Indonesia. Sebab keselamatan dan kesehatan bagi warga Indonesia harus diprioritaskan. Dia meminta pemerintah mengantisipasi masuknya warga asing dari negara lain yang sebaran Covid-19 cukup tinggi. Terhadap negara lain yang angka kasusnya mendekati India, larangan masuk ke Indonesia layak diterapkan, sehingga penerapan kebijakan larangan warga asing ke Indonesia menjadi efektif.

Dia menegaskan perlakuan terhadap warga Indonesia pulang setelah melancong dari negara orang mesti dilakukan screening secara ketat. Bahkan, perlu dilakukan isolasi sekian hari hingga dipastikan tak terpapar Covid-19. Masyarakat pun mesti paham akan kebijakan tersebut dalam rangka keamanan nasional.

Jhoni Ginting menambahkan terdapat warga India yang masuk ke Indonesia. Hal itu terbukti dari adanya pesawat Air Asia QZ988 dari Chennai yang mendarat di Bandara Udara Soekarno Hatta dengan membawa 129 penumpang dan 11 kru pada Rabu (21/4) kemarin. Dia merinci sebanyak 38 orang warga negara India pemegang visa kunjungan. Kemudian 46 warga negara India pemegang izin tinggal terbatas. Selanjutnya 1 orang warga Amerika Serikat pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian 32 orang warga India pemegang visa tinggal terbatas dan 12 orang WNI.

Menurutnya, para WNA tersebut kesemuanya mendapatkan visa yang termasuk dalam daftar yang dikecualikan. Serta boleh masuk sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam mengendalikan  penyebaran Covid-19 sejak Maret 2020. Teranyar, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Intinya, SE ini mengendalikan pergerakan masyarakat yang ingin ke luar kota sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri pada Mei 2021 mendatang.

Tags:

Berita Terkait