Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019
Berita

Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019

Putusan MK terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak diputuskan, sehingga berlaku sejak Pemilu 2019, bukan Pemilu 2024.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Jika dalam Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD dari pengurus partai politik, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 ini dapat dijadikan dasar membatalkan hasil perolehan suara keterpilihan calon DPD yang dimaksud.”

 

Seperti diketahui, MK secara bulat mengabulkan seluruhnya pengujian Pasal 182 huruf I UU Pemilu, yang diajukan Muhammad Hafidz yang pernah mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD wilayah Jawa Barat pada Pemilu 2014. Dalam putusannya, Pasal 182 huruf I UU Pemilu mengenai syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota DPD ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat bahwa keanggotaan DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

 

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis MK I Dewa Gede Palguna menilai Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun, sesungguhnya sikap MK dalam putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa aturan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol.

 

“Untuk kondisi saat ini terdapat anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, maka MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Sebab, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak boleh berlaku surut (retroactive),” ujar Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Mahkamah menegaskan yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik” dalam putusan ini ialah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan. Karena itu, anggota parpol yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya (Pemilu 2019) harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

 

Untuk Pemilu 2019, kata Palguna, proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai. Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberi kesempatan yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.

 

“Anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945.”

Tags:

Berita Terkait