Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019
Berita

Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019

Putusan MK terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak diputuskan, sehingga berlaku sejak Pemilu 2019, bukan Pemilu 2024.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Mulai Pemilu 2019
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait pengujian Pasal 182 huruf I UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD berlaku sejak putusan diucapkan. Artinya, aturan itu berlaku untuk pelaksanaan Pemilu 2019. Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2024.

 

“Mahkamah sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa berlakunya Putusan MK itu berlaku mulai Pemilu tahun 2024. Sebab, sesuai Pasal 47 UU MK, putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujar Palguna dalam memberi keterangan pers di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Baca Juga: MK ‘Haramkan’ Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD)

 

Sebelumnya, pada Rabu (19/9) kemarin, sejumlah unsur Pimpinan DPD beraudiensi dengan MK yang dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Sekretaris Jenderal MK, dan Panitera MK. Dalam pertemuan ini, salah satunya pimpinan DPD meminta penjelasan mengenai tafsir putusan MK tersebut.

 

Selain itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono menyatakan bahwa Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 terkait larangan anggota DPD tidak boleh dari unsur partai politik, baru akan berlaku dalam Pemilu tahun 2024. Pernyataan ini dimuat dalam pemberitaan sejumlah media cetak dan media online.

 

Palguna menegaskan ketika MK memutuskan sebuah norma terutama yang dikabulkan, maka biasanya sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum sejak putusan diucapkan dalam sidang. Selain itu, putusan MK berlaku mengikat sebagaimana halnya berlakunya sebuah UU. “Putusan MK sederajat dan setara dengan berlakunya UU. Karenanya, MK disebut negatif legislator.

 

Menurutnya, sejak terbitnya Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 terkait hal yang sama, MK tidak pernah mengubah pendiriannya berkenaan dengan persyaratan calon anggota DPD yang tidak boleh berasal dari Parpol. Untuk itu, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 hanya meneguhkan kembali beberapa Putusan MK sebelumnya yakni Putusan MK No. 92/PUU-X/2012; Putusan MK No. 79/PUU-XII/2014; yang telah dimuat secara rinci dalam pertimbangan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

 

Dia mengingatkan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 telah menyatakan anggota DPD sejak Pemilu Tahun 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi, segala pendapat yang berada diluar substansi pertimbangan hukum dan amar putusan itu, bukan pendapat MK. Sekali lagi tidak benar Putusan MK itu berlaku untuk Pemilu 2024,” tegasnya.

 

“Jika dalam Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD dari pengurus partai politik, Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 ini dapat dijadikan dasar membatalkan hasil perolehan suara keterpilihan calon DPD yang dimaksud.”

 

Seperti diketahui, MK secara bulat mengabulkan seluruhnya pengujian Pasal 182 huruf I UU Pemilu, yang diajukan Muhammad Hafidz yang pernah mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD wilayah Jawa Barat pada Pemilu 2014. Dalam putusannya, Pasal 182 huruf I UU Pemilu mengenai syarat perseorangan yang ingin menjadi calon anggota DPD ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat bahwa keanggotaan DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

 

Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis MK I Dewa Gede Palguna menilai Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Namun, sesungguhnya sikap MK dalam putusan-putusan sebelumnya selalu menegaskan bahwa aturan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota parpol.

 

“Untuk kondisi saat ini terdapat anggota parpol yang juga mengisi jabatan sebagai anggota DPD, maka MK menyatakan keanggotaannya tetap konstitusional. Sebab, putusan MK berlaku prospektif atau ke depan dan tidak boleh berlaku surut (retroactive),” ujar Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Mahkamah menegaskan yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik” dalam putusan ini ialah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan. Karena itu, anggota parpol yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada pemilu selanjutnya (Pemilu 2019) harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol.

 

Untuk Pemilu 2019, kata Palguna, proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai. Dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberi kesempatan yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.

 

“Anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945.”

Tags:

Berita Terkait