Larangan Penggunaan Lambang Garuda Multitafsir
Berita

Larangan Penggunaan Lambang Garuda Multitafsir

Pemerintah menganggap pasal 57 huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

ASh
Bacaan 2 Menit

Para pemohon menganggap penggunaan lambang ini justru bentuk ekspresi kecintaan dan kebanggaan masyarakat terhadap tanah air (nasionalisme), sehingga larangan penggunaan lambang Garuda seperti diatur pasal 57 huruf c dan huruf d itu bentuk pengekangan terhadap rakyat.

Menurutnya, pasal 57 huruf c dan huruf d bersifat represif karena lebih berpotensi menghukum masyarakat daripada melindungi masyarakat. Pasal itu sama saja telah menjauhkan rakyat dari Garuda Pancasila yang menjadi kebanggaannya. Lambang Garuda Pancasila milik semua elemen masyarakat Indonesia, bukan hanya milik pemerintah atau pejabat negara.

Karena itu, pemohon meminta Mahkamah membatalkan pasal 57 huruf c dan huruf d UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan karena bertentangan dengan bertentangan Pasal 28C ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Permohonan ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Tags: