Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik
Terbaru

Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik

Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemilihan umum 2024 akan segera dilaksanakan dan kampanye Pemilu merupakan bagian dari kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dari pasangan calon.

Tidak jarang terjadi permasalahan saat kampanye, salah satunya adalah pelanggaran kode etik. Saat kampanye pemilu, seringkali melibatkan anak-anak. Tidak hanya diajak menghadiri kegiatan orasi politik, anak juga diajak mengikuti konvoi beramai-ramai yang rentan terhadap bentrokan.

Baca Juga:

Setiap anak memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Menurut Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Penetapan Berlakunya Konvensi Hak-Hak Anak di Indonesia, hak anak pada prinsipnya memuat 4 kategori hak  anak yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Hak terhadap kelangsungan hidup
  2. Hak terhadap perlindungan
  3. Hak untuk tumbuh kembang
  4. Hak untuk berpartisipasi

Di antara empat kategori hak tersebut, merupakan elemen dasar yang harus didapatkan oleh anak. Untuk itu, jika terdapat pelaksanaan kampanye yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye politik akan muncul berbagai akibat hukum.

Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Mengutip, pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang  tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.

Mengikutsertakan anak dalam kampanye politik dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu khusus karena tindakan tersebut berkaitan dengan Pemilu dan penyelesaian kasus tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim khusus sebagaimana ketentuan pada UU Pemilu.

Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye pemilu dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak denda Rp12 juta.

Tags:

Berita Terkait