Larangan Ekspor Mineral Dilaksanakan Tanpa Pengecualian
Utama

Larangan Ekspor Mineral Dilaksanakan Tanpa Pengecualian

Pengusaha masih merasa keberatan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Larangan Ekspor Mineral Dilaksanakan Tanpa Pengecualian
Hukumonline

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pengusaha mineral dapat menerima keputusan larangan ekspor mineral. Pemerintah dan DPR telah sepakat larangan ekspor mineral yang diamanatkan dalam UU No. 4Tahun 2009 tetap berlaku pada12 Januari 2014. DPR dengan tegas menolak pengecualian yang sebelumnya diajukan Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM secara jelas mengusulkan agar memberi pengecualian bagi pemegang izin Kontrak Karya (KK), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berkomitmen membangun smelter. Ada lima syarat bagi perusahan tambang yang diusulkan oleh Kementerian ESDM untuk bisa melakukan ekspor mineral kepada DPR.

Syarat pertama adalah mendapatkan persetujuan studi kelayakan pengeloaan dan pemurnian dari pemerintah sesuai kewenangan atau telah melakukan tahapan lanjut, antara lain konstruksi dan commisioning.

Kedua, menempatkan jaminan kesungguhan. Ketiga, mempunyai cadangan bijih yang cukup untuk pasokan pabrik. Keempat, memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan. Kelima, menyampaikan jadwal penyelesaian pembangunan fasilitas, serta membayar bea keluar.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah meminta kepada Kementerian ESDM agar mempertimbangkan larangan ekspor mineral yang efektif di 2014. Kadin berpendapat hal itu akan membuat kinerja operasi industri tambang mineral merugi.

"Kami sudah berusaha memperjuangkan permintaan para pengusaha itu. Namun sayangnya,  DPR sepakat untuk tidak menunda atau memberi pengecualian untuk tetap memperbolehkan ekspor mineral di 2014," ucap Susilo di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/12).

Rencana implementasi UU Minerba itu pun menuai resistensi dari pelaku usaha yang telah lama menikmati keuntungan besar dari ekpor mineral mentah. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menolak keputusan larangan ekspor mineral.

Ketua Apemindo Poltak Sitanggang, menuding kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah itu diskriminatif, hanya menguntungkan pengusaha asing pemegang kontrak karya (KK) pertambangan.

"Rencana pemerintah ini diboncengi kepentingan asing yang saat ini menguasai hampir 70 persen industri tambang dan migas di Indonesia," kata Poltak.

Poltak mengatakan, para pemegang kontrak karya pertambangan jelas tak akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban membangun smelter. Sebaliknya, para pengusaha tambang nasional yang baru beroperasi sekitar 3-7 tahun akan kesulitan membangun power plant serta infrastruktur lain yang membutuhkan biaya besar.

Selain itu, Poltak melihat pelarangan ekspor bahan mineral mentah ternyata tidak diberlakukan pada seluruh pengusaha tambang. Masih ada pengecualian bagi para pemilik smelter atau yang telah memulai pembangunan smelter.

Poltak juga menengarai, pelarangan ekspor bahan mentah hanya akan menutup peluang pengusaha tambang lokal. Hal itu justru membawa dampak positif para pemegang KK untuk bisa mengontrol harga bahan mineral di pasaran. Pasalnya, banyak perusahaan asing pemegang KK memiliki tambang tidak hanya di negeri ini namun juga di berbagai belahan dunia.

"Bisa dipastikan hanya segelintir pengusaha nasional yang mampu melaksanakan hal tersebut, sehingga dengan sendirinya industri tambang nasional akan mati sebelum berkembang," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait