Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik
Berita

Larangan Eks Napi Nyalon Anggota Legislatif Masih Jadi Polemik

Rencana KPU mengeluarkan Peraturan KPU yang mengatur larangan eks narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif mesti mesti didukung. Meskipun Pasal 240 ayat (2) huruf c UU Pemilu masih memberi peluang dengan beberapa persyaratan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Memang orang yang maju dalam pemilu legislatif semestinya tidak memiliki beban persoalan hukum meskipun sudah menjalani masa hukumannya. Sebab, hal tersebut menjadi catatan buruk. Makanya, terpenting bagaimana integritas dan kapabilitas para calon anggota legislatif itu,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

 

Tidak bertentangan UU Pemilu

Berbeda dengan kalangan parlemen, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan rencana aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Dia beralasan rencana tersebut merespon suasana yang berkembang saat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada, belakangan justru calonnya ditetapkan menjadi tersangka, khususnya dalam kasus korupsi.

 

“KPU berupaya mencegah saat proses awal dalam pencalegan. Misalnya, diusulkan dengan keharusan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, LHKPN selama ini diberlakukan terhadap pencalonan kepala daerah dalam Pilkada. Maka dalam Pileg akan kita sertakan itu,” ujarnya.

 

Terkait pencegahan korupsi, KPU berupaya menyajikan calon-calon yang memang tidak terjerat dan terlibat dalam kasus korupsi. Namun demikian, usulan-usulan tersebut sifatnya masih dalam proses pembahasan dalam rapat konsultasi dengan DPR. “Nanti juga akan kita bicarakan dalam uji publik dengan kelompok masyarakat, kita lihat hasilnya seperti apa,” ujarnya.

 

Soal draf rancangan Peraturan KPU, Arief menegaskan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan mendaftar calon anggota legislatif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 240 ayat (2) huruf c UU Pemilu yang menyebutkan, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: … c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana;… “

 

Meski Arief menampik tudingan larangan tersebut melanggar UU, namun rumusan norma Pasal 240 ayat (2) huruf c itu masih memberi peluang mantan napi maju dalam pencalegan. Sebab terdapat frasa, “…..atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana.”

 

Menurutnya, selain larangan, KPU mengusulkan termasuk syarat (wajib) menyerahkan LHKPN. “Ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN), maka dengan beberapa fakta, data, kita masukkan dalam regulasi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait