Larangan Calon Anggota DPD dari Pengurus Parpol, MK ‘Diserang’ Balik
Berita

Larangan Calon Anggota DPD dari Pengurus Parpol, MK ‘Diserang’ Balik

“Saya kira tidak ada kewenangan DPD untuk itu”.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Terkait kewenangan DPD yang telah diatur oleh Konstitusi ini, bahkan melalui putusannya Nomor 92/PUU-X/2012, MK telah menguatkan sejumlah wewenang DPD sehingga sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, dilakukannya perubahan tata tertib DPR sehingga melibatkan DPD dalam pengajuan dan ikut terlibat dalam pembahasan sejumlah UU yang berkaitan dengan kewenangannya.

Jika ditinjau lebih jauh MK melalui kewenangannya memutus UU, beberapa kali memperkuat posisi DPD yang oleh sebagian khalayak dipandang tidak efektif keberadaannya. Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendorong sikap yang berbeda dengan DPD. Mestinya MK mendapat apresiasi dari DPD secara kelembagaan karena secara perlahan memberikan kewenangan kepada DPD.

(Baca juga: Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta).

Dengan begitu, surat yang berisi sikap politik DPD yang hendak meninjau kembali keberadaan MK secara kelembagaan patut dipertanyakan. Menarik melihat motif dari dilayangkannya surat DPD tersebut. Secara tegas Lucius menilai sedang terjadi pembajakan terhadap lembaga DPD oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan.

Dalam surat DPD itu dinyatakan bahwa DPD sebagai lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat merasa prihatin dengan terbitnya putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. DPD menilai putusan itu “telah secara nyata menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik.”

Melalui surat tersebut DPD memandang putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang telah memerintahkan dan menjadi dasar terbitnya Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 adalah inkonstitusional karena dianggap bertentangan dengan UUD. Hukumonline berusaha mengkonfirmasi terbitnya surat itu kepada Plt Sekretaris Jenderal DPD,Wahyu Cahyono, tetapi yang bersangkutan tidak mengangkat telepon.

Lucius menilai  bahwa dengan surat iu seolah sedang terjadi personifikasi kelembagaan DPD  oleh  segelintir orang yang merasa haknya untuk mencalonkan diri terganjal oleh putusan MK. “Jadi seolah-olah itu jadi masalah lembaga dan mendorong mereka mengeluarkan sikap politik. Mewakili lembaga untuk mengevaluasi MK berangkat dari masalah pribadi,” tutup Lucius.

Tags:

Berita Terkait