LAPS SJK Terima 2.501 Pengaduan dan Penanganan Sengketa di 2023
Terbaru

LAPS SJK Terima 2.501 Pengaduan dan Penanganan Sengketa di 2023

Jumlah ini meningkat 39 persen dari tahun sebelumnya. Pengaduan masih didominasi sektor perbankan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro. Foto: Istimewa
Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro. Foto: Istimewa

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima pengaduan dan penanganan sengketa sebanyak 2.501 kasus sepanjang 2023. Jumlah ini meningkat 39 persen dibanding tahun sebelumnya (year on year). Secara total LAPS SJK telah menerima dan menangani 5.650 pengaduan sejak 1 januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2023. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 49 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan arbitrase.

Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, menjelaskan tren pengaduan yang diterima terus meningkat sejak institusi ini berdiri dua tahun lalu. Pada 2021, terdapat 1.348 pengaduan yang diterima dan bertambah 1.801 pengaduan untuk 2022. Pengaduan-pengaduan tersebut datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 59 Pengaduan.

Jumlah Pengaduan yang diterima LAPS SJK tahun ini melebihi dari yang di prediksi sebelumnya. “Awalnya kami memprediksi hingga akhir 2023, total pengaduan yang masuk tidak lebih dari 2.200 pengaduan, atau hanya tumbuh 22% secara year on year, ternyata mencapai 2.500 pengaduan,” ujar Raymas di Jakarta.

Baca Juga:

Pengaduan yang diterima LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan, Fintech Peer to Peer Lending dan Pembiayaan. Secara rinci, sektor perbankan dengan 1.170 pengaduan, Fintech P2P 577 pengaduan, sektor pembiayaan 443 pengaduan, asuransi 260 pengaduan, dan pasar modal 23 pengaduan.

Sementara itu, dari jenis produk yang diadukan, produk Fintech P2P Lending berupa pinjaman online multiguna dengan 370  pengaduan, kartu kredit 225 pengaduan, kredit pemilikan rumah atau KPR sebanyak 360 pengaduan, produk tabungan 142 pengaduan, dan pembiayaan multiguna 142 pengaduan.

Dari hasil pengaduan tersebut, LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK adalah pengaduan sudah melalui proses internal dispute resolution (IDR) atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain dan atau bersifat keperdataan.

Selain itu, dari karakteristik pengaduan yang masuk tersebut, ternyata banyak jenis pengaduan yang terkait fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan  rekening, skimming, cyber crime, perilaku petugas penagihan, error in persona, atau PUJK yang menolak  untuk mediasi melalui LAPS SJK.

“Tidak semua pengaduan bisa di mediasi, sebagian harus ditolak karena alasan tertentu. Namun, untuk  tahun 2023, ada 467 pengaduan yang selesai melalui mediasi, dan 8 perkara yang diputus melalui arbitrase, secara kumulatif sejak 2021, yaitu 838 pengaduan yang telah selesai melalui mediasi dan 15  yang diputus melalui arbitrase. LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan percepatan layanan  bagi seluruh konsumen,” tambahnya.

Selain itu, Raymas juga menyampaikan LAPS SJK tengah membuka Seleksi Calon Pengurus Periode 2024-2027 untuk posisi Ketua dan Direktur Layanan Sengketa. Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Januari, penutupan pendaftaran diperpanjang sampai dengan 22 Januari 2024. Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal  S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas, tidak merangkap jabatan, tidak pernah dihukum karena suatu  tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

Seleksi akan akan berlangsung tiga bulan yang terdiri dari empat tahap, dimulai dari proses administrasi, seleksi wawancara pendalaman, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pengesahan melalui Rapat Umum Anggota pada Maret 2024. Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan berikut ini.

Tags:

Berita Terkait