LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!
Terbaru

LAPS SJK Buka Seleksi Jabatan Ketua dan Sekretaris, Ini Persyaratannya!

Terdapat persyaratan umum dan khusus. Seleksi terdiri dari 4 tahap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) mengumumkan Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027 untuk jabatan Ketua dan Sekretaris/Direktur Layanan Sengketa. Proses pendaftaran tersebut dibuka sejak 2 Januari–15 Januari 2024.

”Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2024-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK,” ujar Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK, Raymas Putro, Rabu (3/1/2024).

Hukumonline.com

Dia mengatakan, persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/. Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas. Kemudian mahir berbahasa Inggris lisan dan tulisan, tidak merangkap jabatan, tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.

Sementara persyaratan khusus jabatan ketua, yakni memahami peraturan perundangan dan ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kemudian pernah memimpin organisasi bisnis/sosial skala nasional, memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC), tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet.

Baca juga:

Sedangkan persyaratan khusus jabatan sekretaris, yakni diutamakan memiliki latar belakang pendidikan hukum serta memahami peraturan perundangan dan ketentuan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Selanjutnya memiliki pengetahuan tentang penyelesaian sengketa khususnya di sektor jasa keuangan, diutamakan memiliki sertifikasi profesi di bidang hukum. Serta memahami dengan baik prinsip Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GRC), mampu melakukan mitigasi terhadap risiko hukum, tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet.

Sementara itu, persyaratan dokumen antara lain pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru), Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak, ijazah pendidikan terakhir, surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki. Kemudian, surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta.

Kemudian bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara, pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah, pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain dan atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang, biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV), proposal rencana kerja untuk jabatan yang dituju di LAPS SJK, maksimal 5 halaman, surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, Surat lamaran wajib menyebutkan posisi yang dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Seleksi ini terdiri dari 4  tahap yang dimulai dari proses administrasi pada 15-16 Januari 2024, seleksi wawancara pendalaman pengalaman pada 24-25 Januari, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada Februari dan Pengesahan Rapat Umum Anggota pada Maret 2024. Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan melalui website atau laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/ dan email calon peserta.

Sebagai informasi, setelah tahun ketiga operasional LAPS SJK telah menerima dan menangani 5.071 pengaduan. Pengaduan ini berasal dari kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 4.940 pengaduan. Sedangkan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 131 pengaduan.  

Tren pengaduan yang diterima LAPS SJK terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 47 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan Arbitrase. Jumlah Pengaduan masih dalam tren naik, meski tak bisa diprediksi sepenuhnya, kenaikan bisa sekitar 20 hingga lebih dari 30 persen.

Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan dan IKNB.  Secara kumulatif lima besar sektor jasa keuangan yang paling banyak diadukan adalah sektor perbankan dengan 2.329 pengaduan, Fintech P2P 1.045 pengaduan, Pembiayaan 922 pengaduan, Asuransi 661 Pengaduan, dan Pasar Modal 64 Pengaduan.

Tags:

Berita Terkait