Melonjaknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di masa pandemi tentu harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya, para korban KDRT cenderung memilih diam dan tidak melaporkan KDRT yang dialaminya.
Padahal, KDRT merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan baik fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Melalui channel YouTube Klinik Hukumonline di playlist #InstaLaw Romy Leo Rinaldo, Mitra Advokat Pro Bono KONEKSI membagikan petunjuk bagaimana harus menyikapi KDRT.
Dipandu oleh Erizka Permatasari, Legal Writer Hukumonline, yuk, simak obrolan 'Jangan Diam! Ayo Berani Lapor KDRT!' yang merupakan konversi dari Instagram Live akun @klinikhukum di playlist #InstaLaw hanya di channel YouTube Klinik Hukumonline:
Berikut rincian obrolan yang perlu kamu tahu:
KDRT merupakan perbuatan yang utamanya dialami perempuan dan mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga. Termasuk pula ancaman, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan.
Umumnya ruang lingkup KDRT meliputi istri, anak, suami dan juga dalam kondisi menetap di dalam rumah tangga jika ada hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, hubungan kerja (asisten rumah tangga).
3. Bantuan Hukum bagi Korban KDRT
Bagi korban KDRT yang butuh bantuan hukum (tanpa biaya) bisa mengakses platform KONEKSI yang menghubungkan dengan mitra advokat pro bono untuk berkonsultasi online/telepon.
Selengkapnya ini highlights yang bisa kamu pilih:
- UU KDRT diatur di mana?
- Delik aduan absolut atau relatif?
- Adakah suami jadi korban KDRT?
- Penderitaan psikis
- Tetangga melaporkan KDRT
- Daluwarsa KDRT
- Kekerasan verbal
- Korban anak di bawah umur
- Bukti visum
- KDRT dalam perkawinan siri
- Irisan UU Perlindungan Anak
- Anak angkat jadi korban
- Saksi anak di bawah umur
- Memilih gugat cerai
- Marital rape
- Rehabilitasi korban
- Pelaku anak di bawah umur
- Korban luka berat
- ART jadi korban
- Selingkuh tak mau cerai