Jumlah ini meningkat drastis di tahun berikutnya. Tahun 2005, jumlah perkara yang masuk mencapai 16 perkara. Sedangkan di tahun 2006, jumlah perkara yang masuk mencapai 25, atau meningkat 56 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menurut Laporan Tahunan, merupakan cerminan peningkatan kegiatan KPK dan penghargaan atas integritas serta kerja keras Pengadilan Tipikor.
Tak hanya perkara, penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan 120 persen dari tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah sisa perkara pada akhir 2006 sedikit lebih banyak dibanding awal tahun.
Jumlah Perkara 2006 | |||
Sisa perkara awal tahun | Pendaftaran | Putus | Sisa perkara akhir tahun |
7 | 25 | 22 | 10 |
sumber: Laporan Tahunan 2006 Pengadilan Tipikor
Perkembangan Jumlah Perkara 2004-2006 | |||||
Keterangan | 2004 | 2005 | 2006 | Persentase perubahan 2005-2006 (%) | Persentase perubahan 2004-2006 (%) |
tertunda di awal tahun | 0 | 1 | 7 | 600 | - |
Pendaftaran perkara | 1 | 16 | 25 | 56 | 2400 |
Penyelesaian perkara | 0 | 10 | 22 | 120 | - |
Tertunda di akhir tahun | 1 | 7 | 10 | 43 | 900 |
sumber : Laporan Tahunan 2006 Pengadilan Tipikor
Kedudukan
Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
Tak hanya Pengadilan Tipikor, tiga pengadilan khusus lain juga berinduk di PN Jakarta Pusat. Antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM dan Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, jabatan ketua pengadilan khusus itu, termasuk Pengadilan Tipikor, juga dipegang oleh Ketua PN Jakarta Pusat.