Laporan Komnas HAM Bongkar Kebohongan Orde Baru
Berita

Laporan Komnas HAM Bongkar Kebohongan Orde Baru

Selama ini pemerintahan orde baru menutupi adanya pembunuhan massal pada peristiwa 1965.

Ady/Ant
Bacaan 2 Menit
Laporan Komnas HAM bongkar kebohongan Orde Baru. Foto: Sgp
Laporan Komnas HAM bongkar kebohongan Orde Baru. Foto: Sgp

Para korban peristiwa 1965-1966 menyambut baik hasil penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM. Pasalnya, hasil penyelidikan itu dinilai membongkar kebohongan yang seringkali disuarakan pemerintah orde baru tentang peristiwa 1965-1966.

Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Mugiyanto mengatakan laporan Komnas HAM dapat digunakan untuk menyatakan bahwa ada pembunuhan massal dan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Selama ini pemerintah orde baru mengingkari adanya pembunuhan massal dengan mengatakan saat itu yang terjadi hanya konflik antar kelompok masyarakat.

"Tapi itu dibantah lewat fakta yang disajikan dalam hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Mugiyanto dalam jumpa pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, Rabu (25/7).

Sebagai tindak lanjut atas hasil penyelidikan tersebut, Mugiyanto menuntut Jaksa Agung segera melakukan penyidikan. Namun, untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965 – 1966, Mugiyanto menilai tidak hanya cukup dengan mekanisme yudisial.

Mugiyanto menuturkan ada mekanisme lainnya harus ditempuh untuk merehabilitasi dan merestitusi hak para korban. Salah satunya lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Walau UU tentang KKR itu sudah dibatalkan MK pada tahun 2006, namun Mugiyanto mengingatkan bahwa MK dalam putusannya itu merekomendasikan kepada presiden untuk menerbitkan kebijakan dalam rangka melakukan rehabilitasi, restitusi atau pemenuhan HAM bagi para korban dan keluarganya.

Dengan diterbitkannya hasil penyelidikan Komnas HAM ini, Mugiyanto mengatakan jadi momentum yang baik jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mau meminta maaf terhadap para korban dan keluarganya. Setelah meminta maaf, Presiden harus melakukan langkah konkrit untuk memulihkan hak para korban.

Pada kesempatan yang sama salah satu korban peristiwa 1965, Mudjayin berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan. Karena menurut Mudjayin masih terdapat para pelaku yang masih hidup dan dapat diadili. Walaupun Mudjayin sedikit pesimis Kejagung bakal melakukan penyidikan.

Tags: