Laporan Dugaan Korupsi Block Grant Dipertanyakan
Aktual

Laporan Dugaan Korupsi Block Grant Dipertanyakan

Red
Bacaan 2 Menit
Laporan Dugaan Korupsi <i>Block Grant</i> Dipertanyakan
Hukumonline

 

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) dan ICW mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dugaan korupsi blick grant di SDN 012 Rawamangun telah dilaporkan KAKP dan ICW pada 2 Juni lalu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kini, lebih dari tiga puluh hari setelah laporan itu, hasil pengusutannya belum jelas. Karena itu, KAKP dan ICW mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Dikutip dari rilis Koalisi, masyarakat berhak mendapatkan informasi perkembangan tindaklanjut atas laporan yang mereka sampaikan pada penegak hukum. Penegak hukum wajib memberikan informasi perkembangan laporan mereka dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak laporan tersebut disampaikan. Hal ini dijamin oleh pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan peraturan ini, penegak hukum wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis.

 

KAKP dan ICW melaporkan dugaan manipulasi laporan keuangan berupa kwitansi fiktif dalam pengelolaan dana Block Grant RSBI tahun 2007 di SDN RSBI 012 Rawamangun. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir kurang lebih Rp150 juta atau 30 persen dari total nilai proyek sebesar Rp500 juta.

Tags: