Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya
Terbaru

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

Untuk lapor SPT tahunan online diperlukan bukti potong pajak dan EFIN. Berikut cara lapor SPT tahunan online dan tahapannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Lapor SPT Online. Foto: pexels.com
Ilustrasi Lapor SPT Online. Foto: pexels.com

Pelaporan SPT tahun ini dibuka hingga 31 Maret 2024 dan masih menggunakan e-Filing seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui website https://djponline.pajak.go.id/account. e-Filing adalah sistem pelaporan SPT tahunan yang dilakukan secara online. Namun, untuk dapat melakukan pelaporan online dengan e-Filing ini, Wajib Pajak memerlukan EFIN.

Apa itu EFIN? Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing. Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN

Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut.

  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
  • Telepon 1500200
  • Live Chatpajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Email ke [email protected] dengan menggunakan subjek email LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nawa Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.
  1. Layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Badan
  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar
  • Telepon 1500200
  • Live Chat pajak.go.id

Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Tahapannya

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Klik ‘Login’.
  4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
  5. Temukan menu 'Buat SPT' di bagian atas.
  6. Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
  7. Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
  8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT normal.
  9. Klik langkah selanjutnya.
  10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
  11. Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
  12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
  14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
  15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Hukumonline.com

Kemudian, sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diterangkan aturan seputar penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk.

Tags:

Berita Terkait