Lapas Klas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi
Terbaru

Lapas Klas I Tangerang Terbakar, Komisi Hukum DPR Minta Dilakukan Investigasi

Dikabarkan sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas klas I Tangerang.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten terbakar pada Rabu (8/9) dini hari. Anggota DPR RI Aboebakar Alhabsyi meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pascakebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang, Banten.

"Sangat menyayangkan terjadinya kebakaran itu dan meminta aparat keamanan untuk melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap penyebab kebakaran lapas tersebut," kata Aboebakar dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (8/9).

Aboebakar menegaskan sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) segera membuat langkah tanggap darurat. Kemudian, pihak kemenkumham perlu segera memberikan kabar kepada keluarga warga binaan, mengenai kondisi keluarga mereka.

"Dapat pula dibuat 'call centre' oleh Lapas kelas 1 Tanggerang, agar masyarakat bisa memantau kondisi keluarga, tanpa mendatangi lapas. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kerumunan di lokasi Lapas Tangerang," tutur Aboebakar. (Baca: Pemerintah Anggap Tiga RUU Ini Solusi Atasi Persoalan Over Kapasitas Lapas)

Kemudian, perlu pengaturan secara khusus untuk prosedur indentifikasi dan pengembalian jenazah warga binaan yang meninggal. Sehingga protokol kesehatan tetap terjaga dengan baik. Pengaturan itu kata Aboebakar diperlukan agar pengambilan jenazah tidak menimbulkan antrean atau kerumunan.

Sekjen PKS itu meminta Dirjen Pas perlu melakukan penyelidikan mengenai penerapan SOP serta evaluasi penanganan kebakaran di lapas. "Harus dilakukan audit, bagaimana sebenarnya kejadian kebakaran ini, dan kenapa sangat banyak korban yang meninggal dunia, apakah memang ada SOP yang tidak dilakukan, atau kah ada kelalaian dari petugas yang menyebabkan warga binaan tak tertolong," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya Syarifuddin Sudding meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bertanggungjawab akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. "Saya kira ini Pak Yasonna yang harus tanggung jawab penuh. Bukan cuma di tingkat ditjen dan kalapas. Jangan menyalahkan kalapas, kan kebijakannya di Menkumham," kata Sudding.

Sudding mengkritik banyak masalah kompleks terkait kondisi lapas di Indonesia saat ini. Mulai dari isu kelebihan kapasitas, peredaran narkoba hingga tak manusiawinya perlakuan terhadap warga binaan.

Dia menilai kebakaran di lapas menjadi salah satu akumulasi persoalan yang kerap menimpa lapas Indonesia saat ini. Padahal, kata dia, Komisi III DPR kerap kali menyuarakan desakan kepada Menteri Yasonna untuk membenahi persoalan lapas. "Kita minta tak hanya retorika lah, tapi harus ada tindakan nyata di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan sebanyak 41 orang tewas dan 73 orang terluka, dan delapan di antaranya luka berat atas insiden kebakaran Lapas klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9) dini hari. Kebakaran terjadi di salah satu blok di dalam lapas tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengakui jika kondisi kamar saat peristiwa terjadi dalam keadaan terkunci. Di dalam blok C2 yang terbakar, ada 122 orang napi. Sejumlah napi berhasil menyelamatkan diri dan beberapa lagi meninggal dunia.

"Semua kamar terkunci jadi ada yang tak sempat keluar kamar," ujarnya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap). "Protapnya memang harus dikunci kalo kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana," kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.

Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan kepada narapidana meski ada yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 41 orang.

"Kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat pemadam kebakaran Kota Tangerang dalam penanganan kebakaran ini. Dalam waktu cepat api dapat dikendalikan," katanya.

Akibat kejadian tersebut, 41 narapidana meninggal dunia karena tak bisa menyelamatkan diri. Delapan orang mengalami luka berat dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Beberapa narapidana yang luka ringan dirawat di klinik lapas.

"Kondisinya jenazah sangat sulit dikenali. Maka itu nanti kepolisian akan melakukan pemeriksaan melalui DNA. Saat kejadian api cepat membesar sehingga ada napi yang tak sempat menyelamatkan diri," katanya.

Bentuk Tim

Kementerian Hukum dan HAM membentuk lima tim untuk membantu penanganan kasus kebakaran di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Tangerang, menyebutkan tim yang komandoi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini akan memiliki tugas masing-masing dalam penanganan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Ia menjelaskan bahwa tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia. Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim kedua adalah bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Berikutnya, tim ketiga adalah pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah meminta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Tim keempat, lanjut dia, bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak, mulai kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini. "Tim kelima adalah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Menkumham dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Menkumham juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang karena kepolisian masih melakukan penyelidikan. "Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait