Lantaran Menara BTS 'Ditanam' di Atas Apartemen
Berita

Lantaran Menara BTS 'Ditanam' di Atas Apartemen

Lagi-lagi menara BTS berujung gugatan dari warga. Kali ini datangnya dari penghuni apartemen Graha Cempaka Mas. Mereka mempersoalkan menara BTS yang bercokol di atas apartemennya.

Mon
Bacaan 2 Menit
Lantaran Menara BTS 'Ditanam' di Atas Apartemen
Hukumonline

 

Kerugian materiil itu diperhitungkan sebesar Rp 450 juta. Nilai itu dihitung dari biaya service charge (ongkos perawatan), sinking fund (dana pembayaran utang), PLN, dan PAM yang dikeluarkan penggugat untuk enam unit apartemen miliknya sejak Juli 2003. Selain dituntut ganti rugi materiil, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriel Rp 3 miliar, serta ganti rugi pengisian kas Perhimpunan Penghuni Apartemen GCM selama fasilitas umum dikomersialkan yang nilainya Rp 5 miliar.

 

Penggugat juga menuntut agar pengadilan memerintahkan pembongkaran dan atau pemindahan menara seluler yang ada di kawasan fasilitas umum milik warga, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

 

Mengada-ada

Kuasa hukum para tergugat, Suyono Sanjaya membantah tudingan penggugat. Dalam jawabannya, kuasa hukum menyatakan menara BTS berada di lantai 28 (roof top), sementara penggugat tinggal di lantai 26 sehingga tidak benar bahwa penggugat tinggal di atas menara. Di lantai 27 sendiri terdapat penthouse yang masih berpenghuni dan tidak keberatan dengan menara BTS itu.

 

Kekhawatiran penggugat akan dampak kesehatan atas menara BTS dinilai mengada-ada karena tidak merujuk pada alasan ilmiah. Dalam jawaban diterangkan, radiasi perorangan akibat menara selular jauh lebih kecil dibanding ketika bertelpon dengan ponsel. Selain itu mengutip dari Menteri Komunikasi dan Informatika, kuasa hukum tergugat menyatakan menara BTS di Indonesia sudah memenuhi standar infrastruktur telekomunikasi yang ditetapkan World Health Organization (WHO).

 

Bahkan, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) ke penggugat. Pasalnya, penggugat dituding menunggak pembayaran service charge dan sinking fund sebesar Rp 55,545 juta. Selain itu, tergugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 60 juta. Pasalnya, akibat gugatan penggugat, tergugat harus membayar honorarium advokat yang jumlahnya sebesar itu.

Bagaimana rasanya jika atap ruang tidur Anda berada di atas menara Base Transceiver Station (BTS)? Bisa jadi Anda khawatir terjadi apa-apa. Hal itulah yang dialami oleh penghuni apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Djohan Hijanto. Ruang tidur Djohan berjarak 6,5 meter di atas menara BTS. Rasa was-was selalu menghantui tidurnya, sebab bukan rahasia lagi kalau dampak menara BTS beberapa kali memakan korban bagi warga sekitar menara.

 

Djohan selaku pemilik enam unit Apartemen GCM tak setuju dengan keberadaan menara telekomunikasi itu. Pasalnya, lantai 28 tempat menara BTS bercokol, merupakan area fasilitas umum milik warga apartemen tersebut. Namun, menurut Djohan, sejak awal dikelola Badan Pengelola (property manager) dan Perhimpunan Penghuni, area fasilitas umum telah dikomersialkan dan disewakan untuk menara seluler. Padahal pengelolaan fasilitas apartemen harus mendapat izin dari penghuni.

 

Tak terima, Djohan lantas mengajukan surat protes kepada pengelola dan ketua perhimpinan penghuni. Sebab selaku penghuni, Djohan tidak pernah dimintai persetujuan atas pembangunan menara tersebut. Namun keberatan ini tidak digubris. Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia, pertengahan Agustus 2008 lalu, Djohan pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang dibidik sebagai tergugat I adalah Ketua Perhimpunan Penghuni Apartemen Farida Manurung dan Property Manager PT Duta Pertiwi Tbk Robbie Sulaiman selaku tergugat II. Persidangan perkara ini, Selasa (21/4) akan berlanjut dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

 

Dalam gugatannya, Djohan menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menyewakan dan mengomersialisasikan area fasilitas umum milik warga apartemen. Akibatnya, Djohan menanggung kerugian lantaran banyak unit apartemennya yang kosong sebelum tiga bulan masa sewa berakhir, lantaran penyewa khawatir akan dampak radiasi dari menara tersebut.

Tags: