Lantaran Memperjualbelikan Lagu Tanpa Izin
Berita

Lantaran Memperjualbelikan Lagu Tanpa Izin

Perbuatan Djoni Tan memperjualbelikan lagu dalam bentuk ring tone tanpa seizin pencipta, pemegang hak cipta atau pun produser rekaman suara dianggap bentuk pelanggaran atas mechanical right. Pengusaha ring tone ini pun akhirnya diganjar penjara satu tahun enam bulan

IHW
Bacaan 2 Menit

Lebih jauh, Hakim berpendapat, dalam praktiknya, YKCI hanya berhak memberikan lisensi atas hak mengumumkan (performing right). Bukan hak untuk memperbanyak atau menggandakan (mechanical right). Sementara, lanjut Hakim, dalam suatu jual beli ring tone, aspek mechanical right sangat kentara dan harus dipertimbangkan.

Ditemui usai persidangan, JPU Hendro mengaku akan mengajukan banding atas putusan Hakim. Bisa jadi alasan Hendro mengajukan banding lantaran vonis Hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya, yakni empat tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Sikap serupa ditunjukan oleh penasehat hukum Djoni, F. Sugianto Sulaiman. Kepada hukumonline Sugianto menyatakan bahwa putusan Hakim tidak mencerminkan keadilan. Bahkan, katanya, putusan tersebut telah melanggar kepastian hukum.

Lebih jauh, Sugianto mengatakan Hakim terlampau sempit mengartikan Pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta. Padahal, ujarnya, jika Hakim mau menafsirkan hukum, seharusnya kliennya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. "Undang-undang tidak menyebutkan lembaga mana yang berhak memungut royalti atas mechanical right di bidang ring tone? Bagaimana cara penghitungan royaltinya?" sergahnya melalui telepon, Selasa (3/6).

Dalam perkara ini, Sugianto memandang bahwa Hakim terkesan tidak mau tahu kesulitan pengusaha ring tone untuk mendapatkan izin mechanical right. "Masak iya harus mendatangi satu persatu pencipta lagu, yang di Indonesia saja jumlahnya mencapai 4.000 dan tiga juta di luar negeri," tegasnya.

Selain itu, Sugianto menganggap tindakan aparat yang menciduk dan menghukum Djoni karena dianggap melanggar hak cipta adalah tindakan tebang pilih. "Masih banyak pengusaha lain yang juga bergerak di bidang offline retail music. Kenapa tidak ditindak juga. Ada apa ini?" tandasnya.

Dihubungi terpisah, Dwi Anita Daruherdani, Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), membenarkan bahwa di Indonesia saat ini belum ada satu lembaga collecting society untuk memungut royalti mechanical right atas ring tone. "Betul. Karena setahu saya, YKCI itu hanya berhak untuk memungut performing right-nya saja," kata Dwi melalui gagang telepon, Senin (2/6).

Terlepas dari itu, Dwi menilai Hakim sudah tepat membuat putusan. Menurutnya, dalam suatu ring tone, terdapat dua aspek, performing sekaligus mechanical right. "Nah, yang mechanical ini yang agak susah pemungutannya. Oleh karena itu, biasanya tergantung pada kesepakatan para pihak saja," tutur Dwi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indonesia Intellectual Property Society itu.

Tags: