Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar
Utama

Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar

Adanya perbedaan paham antara PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, produsen Sari Roti dengan KPPU mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam melakukan notifikasi akuisisi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang pembacaan putusan KPPU atas perkara No. 07/KPPU-M/2018. Foto: HMQ
Suasana sidang pembacaan putusan KPPU atas perkara No. 07/KPPU-M/2018. Foto: HMQ

Akibat telat melapor aksi korporasi dalam mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk. Putusan perkara No. 07/KPPU-M/2018 itu dibacakan pada Senin (26/11), di Ruang Sidang KPPU.

 

KPPU menghukum PT Nippon Indosari Corpindo untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar karena melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   

 

“Memutus terlapor yakni PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk, untuk membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” ujar Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, serta Anggota Komisi Guntur S. Saragih dan Dinni Melanie, saat membacakan amar putusan, Senin (26/11) di Ruang Sidang KPPU.

 

Dapat dijelaskan bahwa objek perkara a quo pada perkara ini adalah keterlambatan pemberitahuan dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan PT Prima Top Boga oleh Terlapor, dengan nilai transaksi sebesar Rp31.499.722.800,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

 

Dalam pembacaan putusan juga dijelaskan bahwa terlapor melakukan akuisisi/transaksi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018, Sebesar 32.051 lembar saham (penerbitan lembar saham baru) yang diambilalih dengan cara penambahan modal senilai Rp31.499.722.800,00 (tiga puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk.

 

Setelah adanya proses yang panjang, melalui Direktorat Merger disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada 29 Maret 2018.

 

Sesuai dengan PP No.57 Tahun 2010 bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan.

 

(Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli)

 

Sekadar catatan, denda keterlambatan notifikasi berdasarkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 adalah sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan. Namun atas alasan peringanan, denda Rp4 miliar yang seharusnya dijatuhkan kepada PT Nippon Indosari Corpindo dikurangi menjadi Rp2,8 miliar.

 

Menanggapi putusan KPPU, kuasa hukum PT Nippon Indosari Corporindo, Haykel Widiasmoko, mengatakan ada perbedaan paham antara pihaknya dan KPPU mengakibatkan terjadinya keterlambatan PT Nippon Indosari dalam melakukan notifikasi akuisisi.

 

Menurutnya, baik PT Nippon Indosari maupun PT. Prima Top Boga sama-sama merupakan perusahan penanaman modal asing (PMA). Artinya, sebelum pemegang saham baru resmi terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maka belum dapat dikatakan suatu akuisisi telah berlaku secara efektif yuridis.

 

“Sebelum dapat izin dari BKPM berarti kan belum sah itu terjadi pengambilalihan karena pemegang saham yang baru belum sah terdaftar secara hukum. Jadi karena belum ada keputusan BKPM, kami belum bisa melaporkan itu,” kata Haykel dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners.

 

Untuk diketahui, PT Nippon Indosari resmi melakukan notifikasi akuisisi tertanggal 29 Maret 2018, sementara persetujuan dari BKPM sebagaimana terdapat dalam Surat Pendaftaran PMA No. 469/1/PI_PB/PMA/2018 keluar pada 1 Maret 2018.

 

(Baca Juga: MA Revisi Perma Terkait Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU)

 

Dengan begitu, Haykel menganggap tenggat kewajiban notifikasi seharusnya jatuh pada 1 April 2018, bukan 23 Maret 2018 seperti pendapat Majelis Komisi. Terlepas dari keberatannya, Haykel mengaku tetap menghormati keputusan Majelis Komisi. Hanya saja pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan KPPU a quo.

 

Berbeda halnya dengan terlapor, Majelis Komisi tegas menyatakan bahwa kewenangan BKPM tidak ada kaitanya dengan pengambilalihan saham perusahaan, melainkan terbatas pada teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal bagi PMA untuk kepentingan pencatatan modal di BKPM.

 

Dengan begitu, untuk proses pengambilalihan saham tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM dan tidak melibatkan BKPM.

 

Merujuk pada Keputusan Menkumham No.AHU-00031.AH.01.02 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Prima Top Boga, maka tanggal efektif yuridis akuisisi PT Nippon Indosari atas PT Prima Boga jatuh pada 9 Februari 2018. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tenggal akhir notifikasi jatuh pada 23 Maret 2018.

 

Kabiro Hukum dan Humas KPPU, Taufik Ariyanto menegaskan bahwa selama ini terkait penentuan efektif yuridis aksi korporasi (merger/akuisisi) KPPU selalu mengacu pada patokan keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU.

 

Untuk diketahui, dalam pasal 26 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memang disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:

 

  1. Persetujuan Menteri; (red: Menteri Hukum dan HAM. Vide: Pasal 1 angka 16 UU a quo)
  2. Kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri (tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri); atau
  3. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan (tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

 

Bahkan untuk mengingatkan pihak terlapor akan adanya kewajiban notifikasi ini, Taufik mengatakan bahwa KPPU telah melayangkan surat pemberitahuan kewajiban penyampaian notifikasi akuisisi ke KPPU yang telah diterima terlapor pada 7 Maret 2018. Hanya saja, Taufik menyayangkan terlapor baru merespons surat tersebut pada 29 Maret 2018.

 

Sekalipun tidak ada kewajiban bagi KPPU, kata Taufik, tetap jika ada tim dari KPPU yang mengetahui sedang ada aksi korporasi maka biasanya KPPU menyurati perusahaan terkait untuk segera melakukan notifikasi ke KPPU, terlepas apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.

 

“Tapi saya tak tahu kenapa responsnya bisa lambat, jadi terlewat dari deadline selama 4 hari,” kata Taufik.

 

Tags:

Berita Terkait