Dengan begitu, untuk proses pengambilalihan saham tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM dan tidak melibatkan BKPM.
Merujuk pada Keputusan Menkumham No.AHU-00031.AH.01.02 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Prima Top Boga, maka tanggal efektif yuridis akuisisi PT Nippon Indosari atas PT Prima Boga jatuh pada 9 Februari 2018. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa tenggal akhir notifikasi jatuh pada 23 Maret 2018.
Kabiro Hukum dan Humas KPPU, Taufik Ariyanto menegaskan bahwa selama ini terkait penentuan efektif yuridis aksi korporasi (merger/akuisisi) KPPU selalu mengacu pada patokan keputusan yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU.
Untuk diketahui, dalam pasal 26 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memang disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
|
Bahkan untuk mengingatkan pihak terlapor akan adanya kewajiban notifikasi ini, Taufik mengatakan bahwa KPPU telah melayangkan surat pemberitahuan kewajiban penyampaian notifikasi akuisisi ke KPPU yang telah diterima terlapor pada 7 Maret 2018. Hanya saja, Taufik menyayangkan terlapor baru merespons surat tersebut pada 29 Maret 2018.
Sekalipun tidak ada kewajiban bagi KPPU, kata Taufik, tetap jika ada tim dari KPPU yang mengetahui sedang ada aksi korporasi maka biasanya KPPU menyurati perusahaan terkait untuk segera melakukan notifikasi ke KPPU, terlepas apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.
“Tapi saya tak tahu kenapa responsnya bisa lambat, jadi terlewat dari deadline selama 4 hari,” kata Taufik.