“Saya pikir itu sudah tepat, artinya presiden mengambil langkah untuk meminta pendapat dari para pakar hukum dan kemudian membentuk tim independen,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senin (26/1).
Meski presiden telah mengangkat dewan pertimbangan presiden beberapa hari lalu, Presiden Jokowi membutuhkan saran dan pendapat hukum dari sejumlah akademisi, ahli dan mantan petinggi lembaga penegak hukum. Tim independen beranggotakan Jimly Asshidiqqie, Hikmahanto, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Erry Riyana Harjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, serta Syafii Maarif.
Tim independen diharapkan dapat memberikan masukan strategis kepada presiden dalam rangka mengambil kebijakan atas carut marutnya hubungan antara Polri dan KPK pasca penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
“Yang paling penting dapat menyelamatkan institusi, baik Polri maupun KPK,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto berpandangan tim independen bentukan Presiden Jokowi sebagai langkah maju untuk menyelesaikan kemelut perseteruan KPK vs Polri. Ia berharap tim independen bekerja fokus sehingga dapat memberikan masukan strategis dalam kebijakan yang bakal diambil presiden.
“Sehingga bisa memutuskan apa yang tepat dalam beberapa hari ini, karena nanti kehidupan berbangsa dan bernegara bisa terganggu,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, Presiden Jokowi masih punya kesempatan emas untuk menyelesaikan masalah ini dengan memperkuat posisi KPK dan Polri. Menurutnya, kedua unsur ini penting dalam penegakan hukum.
Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin berpandangan tim independen dibentuk dalam rangka meminta masukan secara keilmuan dan objektif dari sejumlah pakar dan mantan petinggi KPK dan Polri. Menurutnya, hal itu sebagai langkah tepat dari presiden dalam menggunakan hak prerogratifnya untuk mencari jalan keluar atas perseteruan kedua lembaga.
“Itu bagus saja dan sikap itu harus kita hormati serta apresiasi,” ujarnya.
Anggota DPR Pramono Anung mengatakan, membentuk tim independen merupakan bagian dalam rangka presiden mencari jalan keluar atas perseteruan KPK vs Polri. Ia yakin tim independen dapat memberikan saran dan masukan yang tepat kepada presiden.
Menurutnya, dipelukan orang yang memiliki kredibilitas, integritas dan kepedulian terhadap persoalan hukum kekinian. “Sehingga bisa menyelesaikan persoalan yang ada, baik di dalam internal KPK maupun dalam Polri sendiri,” ujarnya.
Politisi PDIP itu khawatir energi masyarakat tersedot dengan perseteruan dua lembaga ini. Namun, ia menggarisbawahi bahwa presiden tidak boleh diintevensi oleh siapapun. “Harusnya dalam dua minggu dari sekarang sudah bisa terselesaikan dan itu sudah lebih dari cukup untuk melakukan rekomendasi dari berbagai persoalan yang terjadi di internal Polri maupun KPK,” pungkas mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu.