Langkah Pemerintah Terkait Newmont Harus Dihargai
Utama

Langkah Pemerintah Terkait Newmont Harus Dihargai

Jangan sampai pemerintah yang akan datang kurang dari apa yang dilakukan oleh pemerintah yang sekarang.

CR17
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FHUI, Hikmahanto Juwana. Foto: SGP
Guru Besar FHUI, Hikmahanto Juwana. Foto: SGP
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan pemurnian mineral di dalam negeri harus didukung oleh semua pihak. Ke depan, perundingan dengan PT. Newmont Nusa Tenggara diharapkan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana kepada hukumonline, Senin (1/9)

Hikmahanto mengatakan, hal yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Newmont merupakan hal yang benar untuk terus menegakkan peraturan-peraturan yang ada. Dia berharap tindakan yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan semua pihak. “Kebijakan pemerintah untuk memastikan agar terjadi pemurnian di Indonesia sesuai dengan Pasal 102 dan 103 UU Minerba itu harus didukung jangan dilemahkan,” katanya.

Hikmahanto menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Minerba, saat ini pemerintah telah menetapkan bea keluar mineral dan harus dipatuhi oleh semua perusahaan pertambangan, termasuk Newmont, di mana dalam jangka waktu lima tahun mereka harus melakukan pemurnian di Indonesia. Apalagi, pemerintah sudah memberikan keringanan kepada Newmont untuk boleh melakukan export, meski kalau dalam tingkatan tertentu harus bayar bea keluar.

”Tapi Newmont gak mau seperti itu karena tidak diatur dalam kontrak karya. Nah padahal namanya peraturan perundang-undangan kalau misalnya berlaku terus berentangan dengan kontrak perjanjian atau kontrak karya, maka batal itu kontrak karya. Soal di situ hanya boleh membayar pajak-pajak tertentu, tidak ada bea keluar, tak ada itu,” ujarnya.

Hikmahanto mengatakan, Pemerintah membuat peraturan seperti itu karena pemerintah ingin ada nilai tambah. Dia menyadari kebijakan pemerintah akan mendapatkan pertentangan dari perusahaan tambang. Namun, ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya menambang atau mengeruk tanah kemudian dikirim keluar negeri, tetapi seharusnya ada proses penambangan atau pemurnian di Indonesia.

“Perusahaan tambang di luar negeri pasti tidak suka karena dia sudah biasa di negara lain. Kalau dia diwajibkan katakanlah perusahaan smelter di Indonesia ya rugi dia. Tapi mana bisa kehendak rakyat Republik Indonesia dipaksa,” jelas Hikmahanto.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Hikmahanto, dilakukan untuk semua perusahaan pertambangan, baik dalam maupun luar negeri. Beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Jepang, meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut. Namun, pemerintah Indonesia menolak untuk mencabutnya.

“Karena kan Pasal 33 UUD 1945 harusnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Jadi ini policy sudah benar tapi pasti diganggu oleh pelaku-pelaku usaha luar negeri,” ujarnya.

Hikmahanto juga meminta agar pemerintahan yang baru melanjutkan hal baik yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya. “Jangan sampai pemerintah yang akan datang kurang dari apa yang dilakukan oleh pemerintah yang sekarang. Pemerintah sekarang sudah benar,” tuturnya.

Seperti diketahui, perusahaan tambang tembaga dan batu emas Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV) selaku induk usaha PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrasenya melalui the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kepada pemerintah Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, NTPBV mengirim surat pencabutan gugatan arbitrase melalui ICSID yang kemudian diteruskan ke pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia diberi waktu merespons surat itu paling lambat 24 September 2014. Lewat dari tanggal tersebut, dianggap pemerintah Indonesia menyetuji pengajuan pencabutan tersebut.

"Pemerintah langsung menggelar rapat. Rapat menyetujui pencabutan, dengan catatan pihak manajemen

Newmont baik yang di pusat maupun yang di Nusa Tenggara setuju mengikuti perundangan dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Karena kita tidak ingin hal ini terulang lagi," kata menteri yang akrab disapa CT ini.

Dia menolak anggapan bahwa pencabutan gugatan Newmont yang disertai kesediaan pemerintah berunding, sebagai bentuk ketidakkonsistenan. "Pemerintah tidak akan bisa ditekan oleh pihak manapun," tegasnya.

Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan ketegasan baik dalam menjalankan Undang-Undang maupun dalam hal menjaga kedaulatan negara Indonesia. Pemerintah menjamin negosiasi akan selesai dengan cepat karena template sudah siap. Pemerintah juga berharap karyawan newmont yang dirumahkan dapat segera bekerja kembali dan ekspor minerba harus terus dilakukan karena permasalahan sudah teratasi.

Harus Konsisten
Pencabutan gugatan arbitrase itu juga diklarifikasi langsung oleh Gary J Goldberg selaku CEO Newmont Mining Corporation. Gary berharap pemerintahan yang akan datang harus tetap konsisten terhadap peraturan perundang-undangan.

"Peraturan perundang-undanganlah yang membawa kepastian hukum untuk pemerintah itu sendiri, pemerintah sekarang dan pemerintah yang akan datang harus konsisten terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.

Melalui lamann www.ptnnt.co.id, pihak Newmont menambahkan, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

“KK memuat secara rinci hak-hak dan kewajiban-kewajiban Newmont - termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekspor konsentrat tembaga - juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh Newmont. Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun terakhir, namun kewajiban-kewajiban dan hak-hak Newmont sebagaimana tercantum di dalam KK tidak berubah dan terus mengatur operasional tambang,” bunyi statemen PT Newmont.

Menurut siaran pers itu, Newmont telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia menuju ke arah pembangunan suatu smelter.

Newmont juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.

Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau, kata siaran per situ, telah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga Newmont berhasil melakukan sekitar 95% dari keseluruhan penambahan nilai mineral di Indonesia.

“PT. NNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau,” bunyi siaran pers itu.

Tags:

Berita Terkait