Langkah MK Dinilai Tidak Tepat
Berita

Langkah MK Dinilai Tidak Tepat

Hasil rekomendasi pada dua lembaga bertentangan dengan rekomendasi Tim Investigasi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Langkah MK dinilai tidak tepat dengan rekomendasi tim Investigasi. <br>Foto: Sgp
Langkah MK dinilai tidak tepat dengan rekomendasi tim Investigasi. <br>Foto: Sgp

Langkah Mahkamah Konstitusi melaporkan dugaan percobaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sekaligus dianggap bertentangan dengan rekomendasi tim investigasi yang diketuai Refly Harun.

 

Penilaian itu disampaikan Andi M. Asrun saat mendatangani Bareskrim Mabes Polri, Rabu (15/12). Asrun adalah pengacara panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK), Makhfud. “Laporan disampaikan kepada dua lembaga, bertentangan dengan rekomendasi tim investigasi sendiri,” ujarnya.

 

Laporan percobaan penyuapan ke Komisi Pemberantasan Korupsi langsung disampaikan Ketua MK, Moh. Mahfud MD dan Sekjen Djanedri Gaffar. Laporan ke Bareskrim disampaikan Kepala Biro Umum MK Syaiful Bachri, sehari sebelum kedatangan Asrun. Syaiful mempersilahkan polisi menindaklanjuti hasil tim investigasi sesuai kapasitas.

 

Pengacara Makhfud, Andi M. Asrun, menilai kedua laporan itu mendistorsi rekomendasi itu sendiri. Setelah mengecek ke Bareskrim, Asrun menyimpulkan apa yang disampaikan Syaiful Bachri bukan laporan sebagaimana dimaksud KUHAP, melainkan sekadar penyampaian surat. Ia yakin kliennya tidak dilaporkan. “Saya sudah cek dipenerimaan laporan. Saya sudah cek, kemarin tidak ada (laporan). Surat kajian MK itu bukan sifatnya membuat laporan. Kalau buat laporan maka ada berita acara pembuatan laporan. Tidak ada laporan dari MK. Rupanya setelah saya cek ke Bareskrim hanya ada surat laporan tim investigasi aja,” tuturnya kepada wartawan.

 

Lebih jauh dia menjelaskan tim investigasi menyarankan agar laporan ditindaklanjuti dan diboyong ke KPK sebagaimana yang sudah disampaikan Refly ke KPK. Dengan adanya dua rekomendasin yang disampaikan kepada KPK dan Bareskrim, jelas dia akan membingungkan. “Rupanya akan membuat bingung prosesnya mau dibawa ke KPK atau ke Mabes Polri,” katanya.

 

Jumlah dugaan percobaan suap sebenarnya hanya Rp35 juta, tetapi kata Asrun, kasus ini menarik perhatian publik. Ia hanya mempersoalkan langkah MK. “Ini tidak tepat juga kalau ketua MK ke KPK melapor, ketua kan melapor hasil tim investigasi kemudia sekjen juga melaporkan hasil tim investigasi. Yang mana mau diikuti. Laporan Sekjend atau ketua MK?. Jadi nampaknya tidak ada kordinasi,” ujarnya.

 

Lantas, langkah hukum apa yang akan diambil Makhfud? Menurut Asrun, kliennya akan menunggu dan akan berkoordinasi dengan KPK. Terlebih lagi, KPK telah berjanji jika ada perkembangan terbaru akan menindaklanjuti hasil rekomendasi. Langkah lainnya adalah dia akan melaporkan perihal adanya laporan ke Bareskrim kepada KPK. Meski begitu, kliennya kata dia siap untuk dimintai keterangan oleh penyidik demi titik terang duduk perkara. “Kita minta ketegasan KPK untuk menindaklanjuti, sekarang pak Refly sudah menganjurkan secara resmi untuk laporan itu,” ujarnya.

Tags: