​​​​​​​Langkah Jika AJB Tanah Hilang Hingga Aspek Hukum Penetapan Harga untuk Reseller
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Langkah Jika AJB Tanah Hilang Hingga Aspek Hukum Penetapan Harga untuk Reseller

Syarat dan cara membuat perjanjian pranikah sampai sanksi bagi penjaga Rutan yang menyiksa tahanan turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus.

  1. Pengertian Advokat dan Perbedaannya dengan Pengacara

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Sebelum UU Advokat diundangkan, advokat dan pengacara praktik memiliki lingkup wilayah kerja yang berbeda. Namun, setelah UU Advokat diundangkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal dan pengacara praktik yang telah diangkat pada saat UU Advokat berlaku dinyatakan sebagai advokat.

  1. Cara Mengurus Surat Cerai Beserta Pengajuan Gugatannya

Untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Dokumen yang berfungsi sebagai bukti perceraian atau putusnya hubungan perkawinan secara hukum adalah surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Simak penjelasan cara memperoleh akta cerai dalam artikel ini!

  1. Sanksi Penjaga Rutan yang Menyiksa Tahanan

Penjaga Rumah Tahanan Negara (rutan) melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pelayananan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan, sehingga tidak ada ketentuan hukum memperbolehkan oknum penjaga rutan melakukan hal diluar dari pedoman dalam menjalankan profesinya, khususnya melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik. Penganiayaan terhadap tahanan merupakan pelanggaran kode etik pegawai pemasyarakatan.

Selain itu, jika penyiksaan dilakukan secara fisik, maka oknum penjaga rutan tersebut juga dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait