Langkah Hukum Setnov Diharap Memperjelas Persoalan
Berita

Langkah Hukum Setnov Diharap Memperjelas Persoalan

Dengan melaporkan Menteri ESDM ke Bareskrim setidaknya akan membuktikan ada tidaknya dugaan pencemaran nama baik. Sebaliknya bila tidak, maka menjadi bumerang pelapor.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua MPR Zulkifli Hasan menghormati langkah hukum yang ditempuh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dengan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri. Menurutnya, setiap warga negara berhak menggunakan haknya melapor ke aparat penegak hukum sepanjang memiliki bukti yang cukup. Selain itu, ia berharap proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat berjalan cepat.

“Itu haknya Pak Novanto, walaupun mengharapkan itu cepat selesai,” katanya, Kamis (10/12).

Anggota Komisi III Ruhut Sitompul berpandangan, langkah Setnov menempuh jalur hukum akan membuat kasusnya menjadi terang. Pasalnya, dengan menyerahkan ke penegak hukum, setidaknya persoalan akan menjadi jelas perihal terbukti tidaknya dugaan pencemaran nama baik. “Makin bagus, makin dalam dia kan,” katanya.

Namun begitu, Ruhut menyayangkan laporan pidana justru dilaporkan pengacara Setnov. Menurutnya, kasus pidana mesti dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa menjadi korban. Sedangkan kasus perdata, laporan ke aparat penegak hukum dapat diwakilkan kuasa hukumnya.

“Ini kan pidana, kok pengacaranya yang laporkan, dia datang gak ke Mabes Polri?,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi II Yandri Susanto berpandangan, kasus Setnov memang mesti dibedah panjang lebar. Kasus etik yang diduga melibatkan Setnov tak saja dibedah oleh persolan etik, namun juga dari segi hukum. Menurutnya, dengan melaporkan ke penegak hukum, setidaknya akan membongkar dugaan pencemaran nama baik sebagaimana tudingan Setnov terhadap Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin.

Sebaliknya, bila tidak terdapat unsur pencemaran nama baik, boleh jadi kasus utama bakal ditindaklanjuti Bareskrim. Pasalnya,penyidik Bareskrim dapat melakukan pemanggilan terhadap semua pihak. Ia yakin penyidik Bareskrim akan bekerja secara profesional.

“Bagus biar dibedah di mana fitnahnya. Saya kira bagus untuk membuka kebenaran, polisi akan profesional,” kata politisi PAN itu. 

Sebelumnya, Setnov mengambil langkah hukum dengan melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Tudingan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu menjadi muatan materi aduan Setnov.

Diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya membenarkan pelaporan tersebut. Menurut Firman, menempuh upaya hukum menjadi pilihan rasional kliennya dalam rangka membersihkan nama baiknya. Ia menilai tudingan yang tidak berdasar menjadi persoalan serius. “Pengaduan pada Pak Menteri SS adalah pilihan rasional,” ujarnya.

Menurut Firman, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya merupakan kepalsuan yang telah terencana dengan baik oleh pihak pengadu, mulai dari merekam pembicaraan tanpa izin. Atas dasar itulah, kata Firman, hasil rekaman pembicaraan yang diperoleh dengan cara ilegal hasilnya tidak sah menurut hukum.

“Sikap tegas secara hukum perlu diambil. Kita tunggu perkembangannya,” ujarnya.

Hal lainnya, kata Firman, hasil rekaman ilegal itu tersebar ke pubik. Makanya, nama baik seseorang pun tercemar. Padahal, kata Firman, belum adanya kerugian negara maupun tindak pidana. Ia meminta publik bersabar untuk kemudian kliennya menempuh jalur hukum lainnya. Tak saja ke Bareskrim, dimungkinkan Setnov akan melapor ke KPK. “Tapi kita fokus dulu ke ilegal recorder,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM telah mengadukan  Setnovke MKD karena diduga telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak Freeport. Bukti berupa rekaman pembicaraan antara Setnov, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid sudah diserahkan ke MKD, bahkan diputar dalam persidangan MKD.
Tags:

Berita Terkait