Langgar Kode Etik, Akil Mochtar Dipecat
Utama

Langgar Kode Etik, Akil Mochtar Dipecat

MK akan mengajukan surat permintaan pemberhentian Akil kepada Presiden.

ASH
Bacaan 2 Menit

Abbas Said melanjutkan Akil terbukti mengendalikan perkara ke arah putusan. Saat pendistribusian perkara Pemilukada, Akil mendapatkan jumlah perkara lebih banyak dibanding hakim lain (tidak proporsional). Praktiknya, ketua MK dalam menangani perkara jauh lebih sedikit karena dibebani tugas-tugas struktural dan administratif. Hal ini melanggar angka 1 Prinsip Integritas, dan angka 3 Prinsip Ketidakberpihakan.

“Hakim Terlapor terbukti memerintahkan Sekretaris YS dan supirnya DYN melakukan transaksi keuangan ke rekening Akil baik setoran tunai maupun transfer bank dengan jumlah yang tidak wajar. Ini melanggar angka 4 Prinsip Integritas,” lanjut Abbas. “Atas informasi otoritas terkait Akil tercatat memiliki transaksi keuangan dengan STA, kuasa hukum para pihak yang berperkara”.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas temuan barang bukti berupa 3 linting ganja dan 1 ganja bekas pakai serta 2 pil inex di ruang kerja Akil Mochtar, terbukti sesuai antara sampel darah DNA Akil Mochtar dengan DNA yang terdapat dalam 1 linting ganja bekas pakai. Sesuai penjelasan BNN keberadaan barang terlarang itu terkait penguasaan Akil yang dinilai melanggar angka 1 Prinsip Integritas.

“Hakim Terlapor menolak memberikan keterangan untuk membela diri di KPK, sehingga Majelis tetap melanjutkan sidang untuk mengambil keputusan. Majelis juga menolak surat permintaan kuasa hukum Akil soal penundaan pembacaan putusan Majelis Kehormatan”.

Pidana Tetap Jalan
Usai pembacaan putusan, Harjono menegaskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Akil tidak terkait dengan proses pidana yang tengah ditangani KPK. Proses pidana tetap berjalan sesuai aturan. Makanya, keputusan sanksi pemecatan ini segera diambil tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

“Hasil penyidikan KPK tidak akan mengubah keputusan Majelis Kehormatan. Sebaliknya, Keputusan Majelis Kehormatan tidak harus mempengaruhi proses pidana di KPK,” kata Harjono.

Menurut MKK pemberhentian atas dasar surat pengunduran diri Akil Mochtar tidak tepat. Sebab, jika pemberhentian atas dasar surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi, maka hakim terlapor akan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dengan keputusan presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait