Langgar Aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, 13 Perusahaan Ini Kena Sanksi
Berita

Langgar Aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, 13 Perusahaan Ini Kena Sanksi

Sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp700 ribu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK Kementerian Ketenagakerjaan Agus Subekti menegaskan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah serius melakukan penindakan dan penegakan hukum. “Penindakan dan penegakan hukum akan dilakukan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan,” katanya.

 

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam, Sudianto berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan ini bisa memberi efek jera dalam hal kepatuhan pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan. "Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang berlaku, " kata Sudianto.

 

Preseden baik

Sekjen OPSI Timboel Siregar mengapresiasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah yang berupaya agar seluruh perusahaan melaksanakan amanat UU No.7 Tahun 1981. Putusan tipiring yang dijatuhkan PN Batam terhadap 13 perusahaan itu merupakan preseden baik bagi penegakan hukum ketenagakerjaan.

 

Timboel mendesak penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pengawas ketenagakerjaan di daerah lain mengikuti langkah PPNS di Kota Batam dalam rangka menegakan UU No.7 Tahun 1981. Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu melakukan supervisi dan pengawasan kepada seluruh dinas ketenagakerjaan agar UU No.7 Tahun 1981 dipatuhi seluruh perusahaan.

 

Namun, dia mengusulkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU No.7 Tahun 1981 untuk disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang ketenagakerjaan. “Terutama ketentuan mengenai sanksi pidana. Banyak pasal dalam UU No.7 Tahun 1981 yang perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Timboel di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

 

Pelaksanaan UU No.7 Tahun 1981, menurut Timboel sangat penting bagi pemerintah pusat dan daerah. Pelaporan yang dilakukan perusahaan akan menjadi basis data ketenagakerjaan yang detail dan bisa menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan bisa juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena relatif memiliki data yang lebih detail tentang ketenagakerjaan di setiap perusahaan. Data tersebut bisa digunakan untuk membantu penegakan hukum dan merancang program ketenagakerjaan.

 

“Saya berharap ke depan regulasi ketenagakerjaan serta program-program ketenagakerjaan kita lebih baik lagi dengan didasari fakta dan data yang obyektif dan valid,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait